Dalam persidangan, ASS membantah seluruh tuduhan. Ia mengaku tidak mengetahui adanya transfer ke rekening suaminya dan baru mengetahuinya saat diperiksa Bawas MA. Suaminya menyebut dana tersebut sebagai uang konsultasi.
Sidang dipimpin Ketua MKH Syamsul Maarif dengan anggota dari unsur MA yakni Lulik Tri Cahyaningrum dan Brigjen (Purn.) Tama Ulinta Tarigan, serta dari unsur KY yakni Desmihardi, Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir. (A08)
1 2










Jadilah yang pertama berkomentar di sini