Surabaya, Sinata.id – Seorang terapis Spa Superior Kota Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan pembobolan rekening milik rekan kerjanya, Tonny Soegiono, dengan total kerugian mencapai Rp1,285 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasanudin Tandilolo, mengungkapkan bahwa hubungan antara terdakwa dan korban bukanlah rekan bisnis, melainkan sebatas pelanggan dan terapis spa. Namun keduanya disebut memiliki kedekatan dan kerap bertemu di luar pekerjaan.
“Korban itu langganan spa, sudah lama. Tidak tahu apakah pacaran atau tidak, tapi dia pelanggan tetap,” ujar Hasanudin, dikutip dari detikJatim, Rabu (27/5/2026).
Dalam dakwaan, JPU menyebutkan bahwa aksi pencurian dilakukan secara bertahap pada periode Agustus hingga September 2024. Modusnya, terdakwa diduga memanfaatkan situasi ketika korban menitipkan ponselnya saat berada di toilet.
Kartu ATM korban yang disimpan dalam wadah pelindung ponsel kemudian diambil dan digunakan untuk melakukan transfer dana. Setelah transaksi dilakukan, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula agar korban tidak menaruh curiga.
“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan seperti semula,” jelas jaksa dalam persidangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mutasi rekening, terdapat puluhan transaksi transfer dengan nominal berkisar antara Rp5 juta hingga Rp50 juta. Seluruh dana ditransfer ke rekening terdakwa secara bertahap.
Total uang yang berhasil dipindahkan mencapai Rp1.285.000.000.
Uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup, termasuk menginap di hotel mewah serta pembelian perhiasan emas di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana ke rekening pihak lain, yakni Putriana Kusuma Wardani, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Transfer dilakukan berulang kali dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap ketika korban memeriksa mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri pada 25 September 2024. Ia menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp1,285 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sesuai ketentuan KUHP. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini