Medan, Sinata.id – Dua tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan, yakni New Zone dan Phantom, digerebek aparat kepolisian terkait dugaan peredaran narkoba.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang merupakan bagian dari manajemen THM Phantom.
Penggerebekan di THM New Zone dilakukan oleh Bareskrim Polri pada Sabtu (23/5/2026) malam hingga Minggu (24/5/2026) dini hari. Pada waktu yang hampir bersamaan, penggerebekan juga dilakukan oleh Polrestabes Medan melalui Satresnarkoba di THM Phantom yang berada di Jalan Adam Malik, Medan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan seorang pria berinisial IR (21) yang bekerja sebagai customer service (CS) di THM Phantom ditangkap, karena diduga menjual narkotika jenis pil ekstasi di lokasi hiburan malam tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita delapan butir pil ekstasi yang menurut pengakuannya diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di THM Phantom. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti benar. Kami mengamankan satu pria yang merupakan bagian dari manajemen THM,” ujar Rafli, Rabu (27/5/2026).
Rafli menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, terutama untuk memburu pemasok narkoba yang diduga menyuplai barang haram kepada pelaku.
Saat ini, lokasi THM Phantom telah dipasangi garis polisi dan untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi.
“Kasus ini masih kami kembangkan dan kami sedang mengejar pemasoknya. THM Phantom juga sudah dipasang garis polisi. Kami berharap pelaku lain segera tertangkap. Modus peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam tidak boleh terjadi. Malam boleh gemerlap, tetapi hukum tidak akan redup,” tegasnya. (SN22)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini