JAKARTA, Sinata.id – Aparat gabungan dari Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri bersama PPNS Kementerian Kehutanan berhasil menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan Papua.
Keempat tersangka masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ. Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan yang berlangsung sejak 22 hingga 26 Mei 2026.
Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Edy Suranta Sitepu, membenarkan adanya operasi penegakan hukum lintas instansi tersebut.
Ia menyebut seluruh tersangka kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penuh kepada PPNS Kementerian Kehutanan dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” ujar Brigjen Edy dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, para tersangka diduga membawa alat berat dan sejumlah perlengkapan penambangan ke wilayah pedalaman Papua untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal di kawasan hutan.
“Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,” katanya dikutip Rabu (27/5/2026).










Jadilah yang pertama berkomentar di sini