Simalungun, Sinata.id – Upaya memperkuat pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari persoalan hukum terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Intelijen, Kejari Simalungun menggelar pertemuan awal pendampingan penggunaan dana desa tahun anggaran 2026, sekaligus sosialisasi Program Jaga Desa di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, dan pemerintah nagori agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan serta terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Seksi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, dan Kepala Seksi Intelijen, Yudhi Saputra. Keduanya disambut Camat Dolok Batu Nanggar, Siti Aminah Siregar, bersama para pangulu dari seluruh nagori di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Siti Aminah mengapresiasi inisiatif Kejari Simalungun yang memberikan pendampingan langsung kepada pemerintah desa. Menurutnya, program tersebut menjadi sarana penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola Dana Desa agar lebih tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada kesempatan itu, Yudhi Saputra menjelaskan bahwa persoalan pengelolaan Dana Desa masih menjadi salah satu isu yang kerap dilaporkan masyarakat. Sebagian besar permasalahan muncul akibat kesalahan administrasi maupun pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan regulasi.
“Program Jaga Desa hadir sebagai langkah pencegahan. Tujuannya bukan hanya mengawasi, tetapi juga memberikan pemahaman agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan terhindar dari risiko hukum,” paparnya.
Ia menambahkan, sistem Jaga Desa telah terintegrasi dengan portal pemerintah, sehingga penggunaan dana desa dapat dipantau secara lebih efektif. Melalui mekanisme tersebut, transparansi dan akuntabilitas anggaran diharapkan semakin meningkat.
Sementara itu, Alvonso menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tahap awal sebelum Tim Jaksa Pengacara Negara melakukan pendampingan lebih lanjut kepada masing-masing nagori.
Menurutnya, para pangulu tidak perlu ragu untuk berkonsultasi apabila menghadapi kendala dalam pelaksanaan program maupun penggunaan anggaran desa. Langkah konsultatif dinilai penting untuk mencegah kesalahan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami siap memberikan pendampingan dan konsultasi hukum agar pemerintah nagori memiliki kepastian dalam menjalankan program pembangunan maupun pengelolaan Dana Desa,” katanya.
Selain membahas Dana Desa, forum tersebut juga menyoroti pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kejari Simalungun mendorong setiap BUMDes untuk fokus mengembangkan usaha yang sesuai dengan potensi unggulan wilayah masing-masing sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Dalam sesi diskusi, sejumlah pangulu menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan. Salah satunya terkait usaha budidaya lele yang dikelola melalui BUMDes dan mengalami kerugian akibat perubahan pasar serta meningkatnya biaya operasional.
Para pangulu berharap adanya pendampingan lanjutan terkait strategi pengelolaan usaha desa agar mampu bertahan dan berkembang di tengah dinamika ekonomi.
Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia di tingkat desa juga menjadi perhatian. Perbedaan latar belakang pendidikan dan kemampuan aparatur desa kerap menjadi kendala dalam memahami regulasi yang terus berkembang.
Karena itu, para pangulu meminta agar program pembinaan dan edukasi dari Kejaksaan dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan sejak dini sebelum berkembang menjadi masalah hukum.
Secara umum, seluruh peserta menyambut positif program Jaga Desa dan pendampingan hukum yang diberikan Kejari Simalungun. Mereka berharap koordinasi dan ruang konsultasi aktif dapat terus dibangun guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Melalui program tersebut, Kejari Simalungun menegaskan komitmennya untuk mengedepankan langkah preventif dalam mengawal penggunaan dana desa. Pendampingan hukum dan penguatan kapasitas aparatur desa diharapkan mampu menciptakan pengelolaan anggaran yang bersih, transparan, akuntabel, serta terhindar dari praktik penyimpangan. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini