Simalungun, Sinata.id – Upaya mencegah penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Simalungun terus diperkuat.
Melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mulai melakukan pendampingan terhadap perencanaan penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan diawali dengan rapat pendahuluan atau entry meeting yang digelar di Aula Pesifera Kantor Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi. Program ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Acara tersebut dihadiri Camat Jawa Maraja Bah Jambi, Sudiono, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, Kepala Seksi Intelijen Yudhi Saputra, Kepala Sub Seksi Datun, Alvin Pandiangan, para pangulu se-Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara dan pegawai Kejaksaan.
Dalam sambutannya, Camat Sudiono, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari Simalungun yang turun langsung memberikan pendampingan kepada pemerintah nagori.
“Sinergi ini sangat penting untuk menciptakan tata kelola dana desa yang tertib administrasi serta terhindar dari persoalan hukum,” ujarnya.
Sementara Yudhi Saputra, menjelaskan bahwa program Jaga Desa merupakan langkah pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Masih ditemukan berbagai persoalan yang berawal dari kesalahan administrasi maupun pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan. Melalui program ini, kami ingin memberikan edukasi agar para pangulu memahami aturan dan tidak tersandung masalah hukum,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan para kepala desa agar berhati-hati dalam mengikuti berbagai kegiatan atau undangan yang tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Selain itu, kewaspadaan terhadap berbagai modus yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi juga perlu ditingkatkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, menegaskan pihaknya siap menjadi mitra konsultasi bagi pemerintah desa dalam setiap tahapan pengelolaan Dana Desa.
Menurutnya, komunikasi aktif antara pangulu dan tim Jaksa Pengacara Negara sangat diperlukan untuk mencegah kesalahan akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami membuka ruang konsultasi seluas-luasnya. Jika ada kendala, keraguan, atau persoalan dalam pengelolaan Dana Desa, silakan berkoordinasi. Pendampingan ini bertujuan agar setiap kebijakan dan program desa berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pemerintah nagori untuk mendukung semangat “Kerja Bersih” sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Para pangulu yang hadir menyambut positif program pendampingan tersebut. Mereka berharap pembinaan dan konsultasi hukum dapat dilakukan secara berkelanjutan agar pengelolaan dana desa semakin efektif serta terhindar dari persoalan hukum.
Melalui kegiatan ini, Kejari Simalungun menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah desa, tidak hanya dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga dalam penguatan tata kelola pemerintahan dan pengawasan dana desa, demi mendorong pembangunan nagori yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini