Medan, Sinata.id – Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun, Jantuahman Purba, memasuki tahap tuntutan.
Dalam persidangan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Dalam sidang tersebut, tim jaksa yang terdiri dari Suci Farhahdilla, SH dan Putri Ayutia Damanik, SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Jaksa turut menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp533.297.283. Nilai tersebut berasal dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana di BUMNag Unggul Jaya.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan serta meminta majelis hakim tetap menahan terdakwa hingga putusan berkekuatan hukum tetap. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini