Jakarta, Sinata.id — Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Saat ini, Amsal telah menjalani masa penahanan dan tengah menjalani proses persidangan. Ia dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026.
Duduk Perkara Kasus
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Amsal diketahui menjabat sebagai Direktur CV Promiseland. Ia mengajukan proposal pembuatan video profil desa ke sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo.
Proposal tersebut diduga disusun dengan nilai anggaran yang tidak sesuai (mark up) dan dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk periode 2020 hingga 2022.
Amsal disebut mengajukan proyek ke sekitar 20 desa yang tersebar di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam dokumen perkara, biaya pembuatan video profil desa ditetapkan sebesar Rp30 juta per desa. Namun, hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyebutkan biaya wajar seharusnya sekitar Rp24,1 juta per video.
Perbedaan anggaran tersebut terdapat pada sejumlah komponen, seperti konsep kreatif, peralatan audio, proses editing, hingga pengolahan suara.
Komisi III DPR RI Soroti Kasus
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Lembaga tersebut dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat digelar untuk merespons perhatian publik yang menilai adanya ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut.
Ia menilai pekerjaan di bidang videografi merupakan sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga perlu kehati-hatian dalam menilai unsur mark up.
Tuntutan Jaksa
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Jaksa menilai hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta dinilai tidak kooperatif selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini