Jakarta, Sinata.id – Golkar dan PDIP menolak jabatan ketua umum dibatasi sebagaimana usulan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara PKS mendukung,
Respons keras datang hampir bersamaan, menandakan isu ini berpotensi menjadi polemik politik besar.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menilai aturan semacam itu tidak perlu diterapkan secara seragam.
Menurutnya, setiap partai punya mekanisme internal masing-masing.
Ia bahkan menyebut di Golkar pergantian ketua umum sudah menjadi tradisi lewat musyawarah nasional.
“Jangan dibuat seragam,” tegas Bahlil Lahadalia di Jakarta pada Jumat (24/4/2026).
Bahlil menegaskan keberatan atas campur tangan pihak luar dalam urusan internal partai.
Penolakan juga datang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui Mohamad Guntur Romli.
Ia menilai usulan tersebut sudah melewati batas kewenangan KPK.
Menurutnya, lembaga antirasuah seharusnya fokus pada pemberantasan korupsi, bukan mengatur rumah tangga partai politik.
Berbicara di Jakarta pada Kamis (23/4/2026), Guntur menyebut gagasan itu berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.
Ia mengingatkan jika diatur negara, aturan ini bisa saja dipakai untuk menjatuhkan lawan politik.
Sikap mendukung datang dari Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Kholid.
Dia mengapresiasi rekomendasi KPK tersebut.
Menurutnya, pembatasan masa jabatan ketum bisa memperkuat regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di tubuh partai politik.
Kholid mengungkapkan bahwa aturan maksimal dua periode itu sebenarnya sudah lama diterapkan di internal PKS.
Artinya, partai ini mengklaim telah lebih dulu menjalankan pola pergantian kepemimpinan yang kini diusulkan KPK.
Meski mendukung, Muhammad Kholid tetap menegaskan setiap partai memiliki hak menentukan mekanisme internal masing-masing.
Ia menghormati sistem demokrasi dan kaderisasi yang berlaku di partai lain.
PKS juga menilai usulan agar capres-cawapres berasal dari proses kaderisasi partai sebagai langkah positif.
Menurut Kholid, partai politik memang punya tanggung jawab konstitusional melahirkan pemimpin nasional.
Diketahui KPK melakukan kajian terkait tata kelola parpol untuk mencegah korupsi.
KPK pun mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol menjadi dua periode.
Kajian ini dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring.
KPK menemukan empat poin yang perlu dibenahi dalam sistem parpol di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, Kamis (23/4/2026). (A08)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini