Mataram, Sinata.id – Rektorat Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat, menonaktifkan sementara dua dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) yang diduga melakukan pelecehan seksual verbal terhadap sejumlah mahasiswi.
Kebijakan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unram menerima laporan dari empat mahasiswi terkait dugaan candaan seksis dan rayuan bermuatan mesum yang dilakukan kedua dosen tersebut.
Rektor Universitas Mataram, Prof Sukardi, menegaskan kampus tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan seksual di lingkungan akademik.
“Kami sedang proses,” ujar Sukardi, Senin (18/5/2026).
Ia memastikan kedua dosen tersebut dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Selama pemeriksaan, dinonaktifkan sementara,” tambahnya.
Ketua Satgas PPKS Unram, Joko Jumadi, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi kepada rektorat.
“Kami sudah menerima laporannya dan sedang memeriksa saksi-saksi. Mudah-mudahan dalam waktu kurang dari 30 hari rekomendasi sudah bisa dikeluarkan,” ujar Joko saat dikonfirmasi di Mataram.
Menurut Joko, laporan tersebut berasal dari dua kasus berbeda. Satu dosen dilaporkan oleh tiga mahasiswi, sedangkan satu dosen lainnya dilaporkan oleh seorang mahasiswi.
Ia menjelaskan dugaan tindakan yang dilakukan masuk dalam kategori kekerasan seksual verbal atau nonfisik.
“Bentuknya lebih kepada candaan seksis dan rayuan bernuansa mesum. Itu sudah masuk kategori kekerasan seksual,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pelecehan dilakukan secara langsung saat perkuliahan berlangsung maupun melalui pesan WhatsApp di luar jam kuliah.
“Modusnya berupa candaan sensual untuk mencairkan suasana kelas, baik secara online maupun offline,” katanya.
Meski belum ditemukan unsur kekerasan fisik, Satgas PPKS menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dianggap hal biasa.
“Walaupun hanya candaan, itu tetap tidak bisa dibiarkan,” tegas Joko.
Ia juga menyoroti masih adanya budaya yang menormalisasi candaan seksis di lingkungan kampus, padahal tindakan tersebut termasuk bentuk kekerasan seksual nonfisik.
Satgas PPKS Unram menyatakan proses pemeriksaan masih terus berlangsung, termasuk pengumpulan alat bukti dan klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait.
Apabila terbukti bersalah, kedua dosen tersebut terancam mendapatkan sanksi mulai dari ringan hingga berat, termasuk kemungkinan pemberhentian.
“Baik mahasiswa maupun dosen, semuanya memiliki konsekuensi hukum dan sanksi yang sama jika terbukti melakukan pelanggaran,” kata Joko. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini