Ditangkap di dalam kawasan konservasi saat menebang pohon ulin, ES dan AA kini menghadapi jeratan hukum berat. Salah satunya pernah dibina petugas tahun lalu.
Jakarta, Sinata.id – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menetapkan dua orang berinisial ES dan AA sebagai tersangka dugaan pembalakan liar di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Begini kronologinya, sebagaimana dirilis pada Senin (18/5/2026).
Kronologi
2025 — Pembinaan pertama
Tersangka ES pernah mendapat pembinaan dari petugas terkait aktivitas pengolahan kayu di kawasan TWA Mangolo dan diminta tidak mengulangi perbuatannya.
Kamis, 30 April 2026 — Patroli rutin BKSDA Sultra
Petugas menemukan tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli. Mencurigai asal-usulnya, petugas menelusuri kawasan hutan dan mendengar suara mesin chainsaw dari dalam kawasan.
Penangkapan ES
Petugas menemukan tersangka ES sedang mengolah kayu hasil tebangan di dalam kawasan TWA Mangolo.
Penangkapan AA
Saat membawa ES keluar, suara chainsaw terdengar lagi dari arah berbeda. Petugas menemukan tersangka AA yang bersiap meninggalkan lokasi. AA mengakui tumpukan kayu di Bendungan Sakuli adalah miliknya.
Proses hukum — Kantor Pos Kendari, Seksi Wilayah I Makassar
Kedua tersangka diamankan ke Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Profil tersangka
Tersangka ES
Ditangkap sedang mengolah kayu di dalam kawasan. Mengaku menebang untuk kebutuhan renovasi rumah. Sebelumnya pernah dibina petugas pada 2025.
Tersangka AA
Ditangkap saat bersiap meninggalkan lokasi. Mengakui tumpukan kayu di Bendungan Sakuli miliknya. Mengaku kayu akan diperdagangkan.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini