Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 18 Mei 2026 |17:55 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15200 (TON) 15170 (AGM) 15300 EUP ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · FOB PALOPO
14785 14550 (PBI) 14445 (MNA) 14950 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI dengan ACC di level 15.300. Persaingan harga masih kompetitif antar bidder. Tender LOCO PARINDU berakhir WD, sementara tender FOB PALOPO belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Dua Dosen Unram Dinonaktifkan, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Verbal ke Mahasiswi

dua dosen unram dinonaktifkan, diduga lakukan pelecehan seksual verbal ke mahasiswi
Ilustrasi pelecehan seksual verbal. (klikdokter)

Mataram, Sinata.id – Rektorat Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat, menonaktifkan sementara dua dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) yang diduga melakukan pelecehan seksual verbal terhadap sejumlah mahasiswi.

Kebijakan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unram menerima laporan dari empat mahasiswi terkait dugaan candaan seksis dan rayuan bermuatan mesum yang dilakukan kedua dosen tersebut.

Advertisement

Rektor Universitas Mataram, Prof Sukardi, menegaskan kampus tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan seksual di lingkungan akademik.

“Kami sedang proses,” ujar Sukardi, Senin (18/5/2026).

Ia memastikan kedua dosen tersebut dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga  Dari DPR RI ke Kursi Bupati: Profil Sudewo Usai OTT KPK di Pati

“Selama pemeriksaan, dinonaktifkan sementara,” tambahnya.

Ketua Satgas PPKS Unram, Joko Jumadi, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi kepada rektorat.

“Kami sudah menerima laporannya dan sedang memeriksa saksi-saksi. Mudah-mudahan dalam waktu kurang dari 30 hari rekomendasi sudah bisa dikeluarkan,” ujar Joko saat dikonfirmasi di Mataram.

Menurut Joko, laporan tersebut berasal dari dua kasus berbeda. Satu dosen dilaporkan oleh tiga mahasiswi, sedangkan satu dosen lainnya dilaporkan oleh seorang mahasiswi.

Ia menjelaskan dugaan tindakan yang dilakukan masuk dalam kategori kekerasan seksual verbal atau nonfisik.

“Bentuknya lebih kepada candaan seksis dan rayuan bernuansa mesum. Itu sudah masuk kategori kekerasan seksual,” jelasnya.

Baca Juga  Komsi III DPR RI Dorong Restorative Justice untuk Kasus Nabila O’Brien

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pelecehan dilakukan secara langsung saat perkuliahan berlangsung maupun melalui pesan WhatsApp di luar jam kuliah.

“Modusnya berupa candaan sensual untuk mencairkan suasana kelas, baik secara online maupun offline,” katanya.

Meski belum ditemukan unsur kekerasan fisik, Satgas PPKS menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dianggap hal biasa.

“Walaupun hanya candaan, itu tetap tidak bisa dibiarkan,” tegas Joko.

Ia juga menyoroti masih adanya budaya yang menormalisasi candaan seksis di lingkungan kampus, padahal tindakan tersebut termasuk bentuk kekerasan seksual nonfisik.

Satgas PPKS Unram menyatakan proses pemeriksaan masih terus berlangsung, termasuk pengumpulan alat bukti dan klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait.

Baca Juga  Korban Pencurian Jadi Tersangka, Komisi III DPR Akan Bahas Kasus Nabila O’Brien

Apabila terbukti bersalah, kedua dosen tersebut terancam mendapatkan sanksi mulai dari ringan hingga berat, termasuk kemungkinan pemberhentian.

“Baik mahasiswa maupun dosen, semuanya memiliki konsekuensi hukum dan sanksi yang sama jika terbukti melakukan pelanggaran,” kata Joko. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini