Samosir, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menegaskan proses penanganan perkara yang menjerat Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo Karo, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Samosir, Juna Karo-Karo, menanggapi berbagai sorotan terhadap proses penyidikan perkara tersebut.
Menurut Juna, seluruh tahapan penyidikan telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami sudah melakukan penyidikan sesuai SOP dan juga telah memberikan ruang hukum melalui praperadilan, namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Balige,” ujar Juna saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (19/5/2026).
Ia menambahkan, Kejari Samosir hingga kini masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara guna memastikan penanganan kasus berjalan secara menyeluruh.
“Proses penyelidikan untuk pengembangan perkara juga masih terus berjalan,” tambahnya.
Sebelumnya, Institute Law and Justice (ILAJ) meminta Kejaksaan Agung melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, menilai proses hukum harus mengedepankan fakta hukum, alat bukti yang sah, serta dilakukan secara objektif dan transparan.
ILAJ juga menyoroti sejumlah aspek dalam perkara tersebut, mulai dari posisi tersangka yang disebut bukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga hasil pemeriksaan lembaga pengawasan yang diklaim belum menemukan indikasi tindak pidana.
Meski demikian, Kejari Samosir memastikan proses hukum tetap berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan perkara guna mengungkap fakta secara utuh. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini