Jakarta, Sinata.id – Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat ramai menjadi sorotan publik. LCC digelar di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026).
Babak final LCC tersebut mempertemukan tiga sekolah, yakni SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau.
Belakangan ajang tersebut kemudian viral di media sosial karena polemik penilaian dewan juri terhadap jawaban peserta dari SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas.
Berikut profil juri LCC yang menjadi sorotan publik tersebut.
1.Dyastasita Widya Budi
Dyastasita Widya Budi atau dikenal sebagai Dyastasita WB merupakan pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Dia disebut menjabat sebagai Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI sekaligus menjadi dewan juri pada LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar 2026.
Namanya menjadi perhatian setelah keputusan penilaiannya dalam final lomba diprotes peserta dari SMAN 1 Pontianak.
Dalam polemik tersebut, Dyastasita dianggap memberikan penilaian berbeda terhadap jawaban yang dinilai memiliki substansi sama antara peserta SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas.
Hal itu memicu kritik luas dari warganet dan peserta lomba.
Profil Singkat
Nama: Dyastasita Widya Budi (Dyastasita WB)
Jabatan: Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI
Instansi: Sekretariat Jenderal MPR RI
Pangkat: Pembina Utama (IV/e)
Latar belakang pendidikan: Sarjana Sosial (S.Sos). Sejumlah laporan menyebut ia pernah menempuh studi Magister Ilmu Administrasi Negara di STIA LAN Jakarta.
Sebagai Kepala Biro Pengkajian Konstitusi, Dyastasita terlibat dalam kegiatan pengkajian konstitusi serta pemasyarakatan 4 Pilar MPR RI yang meliputi: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ia juga kerap menjadi narasumber maupun juri dalam kegiatan edukasi ketatanegaraan yang digelar MPR RI di berbagai daerah.
Sorotan Publik
Kontroversi muncul saat final LCC 4 Pilar Kalbar karena jawaban peserta SMAN 1 Pontianak dianggap salah dan diberi nilai minus, sementara jawaban serupa dari tim lain dinilai benar.
Keputusan itu memicu kritik dari warganet yang menilai penjurian tidak konsisten.
Dalam penjelasannya, dewan juri menyebut aspek artikulasi dan kejelasan penyebutan unsur “DPD” menjadi dasar penilaian.
Namun video potongan lomba yang beredar membuat publik terus memperdebatkan keputusan tersebut.
LHKPN
Berdasarkan laporan LHKPN periode 2025 yang dilaporkan pada Maret 2026, Dyastasita Widya Budi memiliki total kekayaan sekitar Rp581 juta setelah dikurangi utang.
2.Indri Wahyuni
Indri Wahyuni juga menjadi salah satu juri dalam ajang LCC 4 Pilar MPR RI tingkat Kalbar.
Berdasarkan tayangan acara dan sejumlah laporan media, Indri Wahyuni turut berada di meja dewan juri saat kontroversi penilaian terjadi.
Namanya ikut disorot publik karena dinilai kurang responsif terhadap keberatan peserta saat perlombaan berlangsung.
Di media sosial, sejumlah warganet meminta evaluasi terhadap proses penjurian agar lebih objektif dan transparan.
Polemik LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar sendiri viral setelah video perdebatan antara peserta dan dewan juri beredar luas di media sosial.
Kasus tersebut bahkan memicu desakan evaluasi terhadap sistem penjurian lomba dari berbagai pihak.
Profil Singkat
Nama lengkap: Indri Wahyuni, S.IP., M.A.
Jabatan: Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI
Instansi: MPR RI
Bidang tugas: Sosialisasi dan pemasyarakatan 4 Pilar Kebangsaan
Pendidikan: Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.IP.)
Magister Administrasi Publik (M.A.)
Indri Wahyuni diketahui aktif dalam berbagai program pemasyarakatan 4 Pilar Kebangsaan yang meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sebagai Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi, ia terlibat dalam kegiatan edukasi kebangsaan, seminar, hingga pelaksanaan LCC 4 Pilar MPR RI di berbagai daerah.
Beberapa laporan juga menyebut sebelumnya ia pernah bertugas di Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI.
Nama Indri Wahyuni ramai diperbincangkan setelah video final LCC 4 Pilar Kalbar viral di media sosial.
Dalam video tersebut, peserta dari SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan juri terkait jawaban tentang mekanisme pemilihan anggota BPK.
Indri Wahyuni kemudian menjelaskan bahwa penilaian juri mempertimbangkan kejelasan artikulasi jawaban peserta.
“Artikulasi itu penting. Dewan juri menilai berdasarkan apa yang terdengar jelas,” ujar Indri dalam potongan video yang viral.
Pernyataan itu memicu kritik luas dari warganet yang menilai keputusan dewan juri tidak konsisten.
LHKPN
Berdasarkan data LHKPN periodik 2025 yang dilaporkan pada Maret 2026, total kekayaan Indri Wahyuni tercatat sekitar Rp3,98 miliar setelah dikurangi utang. Aset terbesar berupa tanah dan bangunan di Kota Palembang.
Respons MPR RI
Pasca polemik tersebut, MPR melalui Sekretariat Jenderal MPR RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan lomba.
Bahkan, dewan juri dan MC kegiatan disebut telah dinonaktifkan sementara. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini