Sinata.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi memecat Bripda Waldi Adiyat (22) dengan tidak hormat setelah terbukti bunuh dosen Universitas IAKSS Muaro Bungo, Erni Yuniati (37), dalam kasus pembunuhan yang mengguncang publik Jambi.
Kasus ini berawal dari percekcokan pribadi yang dipicu hinaan terkait fisik dan kondisi ekonomi korban terhadap pelaku.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri digelar di Gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat (7/11/2025) dan berlangsung selama 14 jam, sejak pukul 08.00 hingga 22.00 WIB.
Sidang menghadirkan delapan orang saksi, terdiri atas anggota Polres Bungo, Polres Tebo, dokter RS Bhayangkara, serta keluarga dan rekan kerja korban.
Plt Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison membenarkan hasil sidang tersebut.
“Benar, Bripda Waldi telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH),” ujarnya kepada media, Sabtu (8/11/2025).
Baca Juga: Ada Tersangka Lain di Kasus Pembunuhan Dosen Bungo?
Diejek Jelek dan Miskin
Kasus ini bermula dari pertengkaran antara Waldi dan korban di rumah Erni di Perumahan Al-Kausar, Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Kamis (30/10/2025) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat melontarkan kata-kata yang menghina pelaku.
“Kamu miskin, jelek (tidak ganteng). Aku cuma suka kamu karena kamu polisi.”
Ucapan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan fisik yang berujung pada kematian korban.
Jenazah Erni ditemukan dua hari kemudian, Sabtu (1/11/2025), dalam kondisi penuh luka dan bekas jeratan di leher.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, motif pembunuhan diduga kuat berkaitan dengan hubungan asmara yang tidak sehat antara keduanya.
“Pelaku emosi setelah terjadi cekcok. Mereka memang memiliki hubungan dekat sejak April 2025,” ujarnya.
Crime Story: Akhir Tragis Dosen Cantik, Jam 3 Pagi di Kamar Tidur
Aksi Pelarian dan Penyisihan Barang Bukti
Setelah membunuh, pelaku melarikan diri dengan membawa sejumlah barang milik korban, termasuk mobil Honda Jazz putih, motor PCX, ponsel, dan perhiasan emas.
Pelaku sempat menggunakan wig dan masker untuk mengelabui warga sekitar saat membawa kabur kendaraan korban.
CCTV RSUD H. Hanafie Bungo merekam sosok pelaku yang memarkir motor korban dengan penyamaran.
Polisi kemudian berhasil menangkap Waldi di Kabupaten Tebo pada Minggu (2/11/2025), atau sehari setelah jenazah ditemukan.
Polda Jambi menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi.
“Siapa pun dia, jika melanggar hukum, akan diproses sesuai aturan. Tidak ada perlindungan bagi pelaku,” tegas AKBP Natalena, belum lama ini.
Waldi terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003 dan Pasal 14 ayat (1) huruf B PPRI No. 1 Tahun 2002 tentang kode etik profesi Polri.
Setelah sidang, pelaku langsung ditahan di Rutan Polda Jambi. [a46]
penulis: zainal efendi
sumber: –









Jadilah yang pertama berkomentar di sini