Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Berakhir Damai, Polisi Mediasi Dua Kelompok yang Berseteru di Gunung Malela

berakhir damai, polisi mediasi dua kelompok yang berseteru di gunung malela
Mediasi digelar di Polsek Gunung Malela. (istimewa)

Simalungun, Sinata.id — Kolaborasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil memediasi dua kelompok yang terlibat perselisihan dan saling melapor ke pihak kepolisian.

Mediasi yang berlangsung di Ruang Polsek Gunung Malela tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan damai dan mengakhiri konflik yang telah berlangsung cukup lama.

Advertisement

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan mediasi itu menjadi wujud pendekatan humanis Polri dalam menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.

“Polri tidak hanya hadir untuk menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga menjadi jembatan perdamaian. Keberhasilan mediasi ini membuktikan bahwa pendekatan humanis dan profesional mampu menyelesaikan konflik secara bermartabat tanpa harus melalui proses hukum yang panjang,” ujar AKP Verry, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga  Digerebek di Serbelawan, Pemuda 19 Tahun Ditangkap, 21 Paket Sabu Disita Polisi

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang saling berkaitan.

Laporan pertama bernomor LP/B/339/V/2022 tertanggal 19 Mei 2022 atas nama pelapor Thaleb terkait dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di Huta VI, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela.

Laporan kedua bernomor LP/B/183/IV/2026 tertanggal 25 April 2026 atas nama pelapor Edi Prayitno terkait dugaan pengrusakan di Blok I 22 Afdeling I, Perkebunan PTPN IV Regional 1 Kebun Bangun, Kecamatan Gunung Malela.

Sementara laporan ketiga bernomor LP/B/96/IV/2026 tertanggal 26 April 2026 berkaitan dengan dugaan tindak pidana menghalangi pekerjaan yang terjadi di sekitar area pemakaman muslim Huta VI, Nagori Bangun.

Baca Juga  Digerebek di Rumah! Dua Pengedar Sabu di Simalungun Ditangkap Saat Tunggu Pembeli

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan kepentingannya masing-masing dengan pihak kepolisian bertindak sebagai fasilitator yang netral.

AKP Hengky menyebut keberhasilan mediasi tersebut menjadi contoh sinergi internal Polri dalam menghadirkan solusi terbaik bagi masyarakat.

“Inilah Polri yang kami banggakan. Bekerja bersama dan bersinergi lintas satuan demi menciptakan kedamaian serta keharmonisan di tengah masyarakat Kabupaten Simalungun,” ujarnya.

Mediasi tersebut turut dihadiri perwakilan PTPN IV Kebun Bangun, di antaranya PJ Asisten Kepala, Kabid Keuangan dan Umum, Edi Prayitno selaku APK, AST Afdeling I, krani umum, serta Thaleb selaku pelapor pertama. (SN14)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini