Medan, Sinata.id – Jaksa penuntut umum merespons putusan bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Usai putusan di Pengadilan Negeri Medan, jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut sekaligus membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Jaksa Masih Kaji Putusan
Jaksa penuntut umum Wira Arizona mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final atas putusan tersebut. Menurutnya, tim jaksa masih mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan sikap resmi.
“Kami masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak,” ujar jaksa usai persidangan.
Sebelumnya Dituntut 2 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Jaksa menilai proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan Amsal melalui CV Promiseland mengandung unsur mark-up anggaran. Program tersebut diketahui mencakup 20 desa di Kabupaten Karo dengan nilai sekitar Rp30 juta per proyek.
Selain itu, jaksa juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk komponen biaya yang dinilai tidak semestinya dibebankan.
Putusan Hakim Jadi Pertimbangan
Meski demikian, majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Dalam putusannya, hakim menyebut tidak adanya spesifikasi teknis yang jelas dalam kontrak kerja menjadi faktor utama tidak terbuktinya unsur melawan hukum.
Perbedaan penilaian inilah yang kini menjadi bahan kajian jaksa sebelum menentukan apakah perkara tersebut akan dibawa ke tingkat kasasi.
Kasus Masih Berpotensi Berlanjut
Dengan adanya opsi kasasi, kasus ini masih berpotensi berlanjut ke Mahkamah Agung. Keputusan jaksa dalam beberapa waktu ke depan akan menentukan apakah putusan bebas tersebut akan diuji kembali di tingkat yang lebih tinggi.
Kasus Amsal Sitepu menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana desa serta pembuktian hukum dalam proyek berbasis jasa kreatif seperti produksi video.









Jadilah yang pertama berkomentar di sini