Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Amsal Sitepu Segera Divonis, Kasus Mark Up Video Desa Disorot DPR

amsal sitepu segera divonis, kasus mark up video desa disorot dpr
Amsal Christy Sitepu. (mtd)

Jakarta, Sinata.id — Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Saat ini, Amsal telah menjalani masa penahanan dan tengah menjalani proses persidangan. Ia dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026.

Advertisement

Duduk Perkara Kasus

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Amsal diketahui menjabat sebagai Direktur CV Promiseland. Ia mengajukan proposal pembuatan video profil desa ke sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo.

Proposal tersebut diduga disusun dengan nilai anggaran yang tidak sesuai (mark up) dan dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk periode 2020 hingga 2022.

Baca Juga  Golkar dan PDIP Menolak Jabatan Ketum Dibatasi, PKS Mendukung

Amsal disebut mengajukan proyek ke sekitar 20 desa yang tersebar di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Dalam dokumen perkara, biaya pembuatan video profil desa ditetapkan sebesar Rp30 juta per desa. Namun, hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyebutkan biaya wajar seharusnya sekitar Rp24,1 juta per video.

Perbedaan anggaran tersebut terdapat pada sejumlah komponen, seperti konsep kreatif, peralatan audio, proses editing, hingga pengolahan suara.

Komisi III DPR RI Soroti Kasus

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Lembaga tersebut dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026).

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat digelar untuk merespons perhatian publik yang menilai adanya ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga  Putusan Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Dibanding, DPR Tegaskan Sesuai KUHAP

Ia menilai pekerjaan di bidang videografi merupakan sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga perlu kehati-hatian dalam menilai unsur mark up.

Tuntutan Jaksa

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Jaksa menilai hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta dinilai tidak kooperatif selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. (A02)

Baca Juga  Dewan Pers Dorong Media Konsisten Soroti Kemiskinan dan Ketimpangan di Tengah Tekanan Industri

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini