Jakarta, Sinata id – Komisi III DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menimpa pemilik Resto Nabila O’Brien.
Dalam perkara tersebut, Nabila yang mengaku menjadi korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka.
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026. Agenda ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, sejumlah pihak akan diundang dalam rapat tersebut.
Langkah itu dilakukan agar komisi dapat memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai kasus yang tengah menjadi sorotan tersebut.
Baca juga: Komisi III DPR Soroti Tuntutan Mati ABK Sea Dragon, Minta Evaluasi JPU
“Kami akan mengundang Nabila O’Brien bersama kuasa hukumnya, serta aparat penegak hukum yang terkait dengan perkara ini,” kata Habiburokhman, Jumat (6/3/2026).
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, RDPU digelar sebagai wujud pelaksanaan tugas pengawasan DPR. Komisi III, kata dia, berkewajiban memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan tidak merugikan masyarakat.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Jakarta I, Habiburokhman menegaskan pentingnya memastikan tidak ada praktik kriminalisasi terhadap warga negara.
Ia berharap rapat tersebut dapat menghasilkan kejelasan serta memberikan dampak positif bagi penanganan perkara.
“Kami berharap hasilnya baik, sehingga tidak ada warga negara yang mengalami kriminalisasi,” ujarnya.
Melalui RDPU ini, Komisi III DPR RI juga ingin memastikan proses hukum berlangsung transparan, objektif, dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi masyarakat. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini