Dalam proses penangkapan, aparat sempat menghadapi kendala lantaran para tersangka menolak menandatangani surat perintah penangkapan yang telah diperlihatkan dan dibacakan melalui penerjemah bahasa.
βKarena para tersangka menolak menandatangani surat tersebut, kami langsung membuat berita acara penolakan tanda tangan sesuai prosedur hukum yang berlaku,β jelas Brigjen Edy.
Saat ini, keempat tersangka dititipkan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak dengan pengawasan ketat dari aparat gabungan.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik perusakan lingkungan di Papua.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat aktivitas tambang ilegal dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian hutan dan ekosistem di wilayah Papua. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini