Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Hukum & Peristiwa

Viral di Medan, Junara Ngaku Korban Tapi Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Fakta

viral di medan, junara ngaku korban tapi jadi tersangka, polisi ungkap fakta
Kapolsek Medan Barat Kompol Made Wira Suhendra (tengah). (kompas)

Medan, Sinata.id – Video seorang warga yang disebut menjadi korban namun berstatus tersangka kembali viral di media sosial.

Kali ini kasus tersebut diduga dialami Junara Alberto Hutahaean (21), warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, bersama anak di bawah umur berinisial DBS.

Advertisement

Dalam video singkat yang beredar, seorang pria yang mengatasnamakan Aktivis Keadilan Masyarakat Indonesia meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa penanganan perkara di Polsek Medan Barat. Ia menilai terdapat banyak kejanggalan dan dugaan tindakan nonprosedural.

Pria tersebut menyebut DBS dilaporkan atas kasus pengeroyokan oleh Andika Karli yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Ia juga menyoroti bahwa peristiwa tersebut terekam CCTV dan dua pelaku lain telah divonis penjara.

Baca juga:Video Asusila Pelajar di Karangasem Viral, Polisi Telusuri Penyebar dan Motifnya

Baca Juga  Anggota Komisi III Tolak restorative justice untuk Kasus Kekerasan Anak

Selain itu, Junara disebut telah menjalani penahanan lebih dari dua bulan dan kini mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan menunggu persidangan. Pihak aktivis menilai Junara merupakan korban karena sempat mengalami pemukulan menggunakan pot bunga.

Mereka pun meminta Junara dan DBS dibebaskan, serta mendesak Kapolda Sumut memeriksa Kanit Reskrim Medan Barat, Iptu Senior Sianturi.

Polisi: Kasus Berawal dari Perselisihan Tetangga

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Medan Barat Kompol Made Wira Suhendra menjelaskan perkara bermula dari perselisihan antara Junara dan Andika pada 3 November 2024 di Jalan Karya, Gang Perdamaian.

Saat itu, Junara hendak mengeluarkan mobil dari rumahnya, namun terhalang sepeda motor milik Andika yang sedang digunakan untuk memasukkan ayam ke kandang. Cekcok pun terjadi hingga berujung aksi saling pukul.

Baca Juga  Profil Walikota Madiun Maidi yang Ditangkap KPK, dari Guru Hingga Kepala Daerah

“Hubungan pelapor dan terlapor merupakan tetangga dekat dan memang sudah beberapa kali berkonflik serta dimediasi,” ujar Wira, Rabu (25/2/2026).

Baca juga:Viral Jalan Rusak Puluhan Tahun di Way Kanan, Warga Lampung Mengeluh Tak Kunjung Diperbaiki

Pada 5 November 2024, Andika bersama ayah dan pamannya melapor ke Polsek Medan Barat. Sementara Junara lebih dulu melapor ke Polrestabes Medan dengan perkara serupa, yakni dugaan penganiayaan.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Polsek Medan Barat menetapkan Junara dan DBS sebagai tersangka pada 7 Oktober 2025. Berkas Junara telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap II), sedangkan berkas DBS masih dalam proses pemenuhan P-19, karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

Baca Juga  Belum Sempat Disidangkan MK, Uji Delik Penghinaan Presiden Dicabut Pemohon

Upaya praperadilan yang diajukan pihak Junara sebelumnya telah ditolak hakim.

Sementara itu, laporan Junara di Polrestabes Medan juga menetapkan empat orang dari pihak Andika sebagai tersangka. Dua orang telah divonis di Pengadilan Negeri Medan, sedangkan Andika dan satu rekannya masih berstatus DPO.

Wira menegaskan, kedua belah pihak memiliki hak hukum untuk membuat laporan.

Baca juga:Viral! Jebolan Indonesian Idol Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Asusila Anak di NTT

“Jika alat bukti cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka, tentu kami berfokus ke sana,” tegasnya.

Junara dan DBS disangkakan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP atau Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (1) KUHP. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini