Karangasem, Sinata.id – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video asusila berdurasi 23 detik yang diduga melibatkan pasangan pelajar SMA di Kabupaten Karangasem, Bali.
Kepolisian setempat kini turun tangan untuk mendalami kasus tersebut.
Dalam potongan video yang beredar, pemeran perempuan terlihat masih mengenakan seragam sekolah dengan identitas institusi yang cukup jelas.
Meski demikian, lokasi dan waktu pembuatan video belum diketahui secara pasti.
Baca juga:Video Viral 17 Menit Teh Pucuk Ramai Lagi, Klaim Tanpa Sensor Belum Terbukti
Kapolsek Abang, AKP I Komang Gede Susiawan, mengonfirmasi bahwa siswi dalam video tersebut merupakan warga di wilayah hukumnya. Sementara pemeran pria diduga berasal dari kecamatan lain.
“Yang perempuan belum bisa diminta keterangan karena masih syok. Kami memahami secara psikologis dan tidak berani memaksakan,” ujar Susiawan, Selasa (24/2/2026).
Penyelidikan Masih Berjalan
Hingga kini, polisi belum merinci identitas lengkap kedua pelajar yang diduga terlibat. Kendala muncul karena pihak keluarga belum bersedia membuat laporan resmi.
Meski demikian, Susiawan menegaskan penyelidikan tetap berjalan untuk mengungkap motif serta menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut.
Dugaan Motif Sakit Hati
Berdasarkan informasi awal yang berkembang di masyarakat, video tersebut diduga disebarkan oleh mantan kekasih pemeran perempuan. Motifnya disebut-sebut karena sakit hati setelah hubungan mereka berakhir.
Baca juga:Video Viral Dikaitkan dengan Mahasiswi KKN, Publik Heboh!
Penyebar juga diduga mengakses akun media sosial milik korban untuk mengunggah konten sensitif tersebut. Namun, polisi menegaskan informasi ini masih dalam tahap pendalaman.
Imbauan Kepolisian
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan video tersebut. Pasalnya, para pemeran masih berstatus pelajar dan dilindungi oleh ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi menegaskan bahwa penyebaran ulang konten bermuatan asusila, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur, dapat berujung pada konsekuensi hukum. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini