NTT, Sinata.id — Kabar yang mengguncang jagat hiburan dan hukum Indonesia kembali menjadi sorotan publik sejak kemarin. Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, yang dikenal dengan nama panggung Piche Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur oleh aparat kepolisian di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini viral di media sosial dan memicu reaksi luas dari masyarakat.
Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu menyatakan bahwa status tersangka terhadap Piche Kota telah diberlakukan setelah penyidik menilai terdapat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana tersebut. Ancaman hukum terhadap kasus semacam ini dapat mencapai penjara hingga 15 tahun, sesuai aturan dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini bermula dari dugaan peristiwa yang terjadi di Atambua, Belu, NTT, di mana Piche bersama dua rekannya, berinisial RM dan RS, diduga terlibat dalam perbuatan asusila terhadap seorang siswi SMA berusia di bawah umur. Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara di Mapolres Belu beberapa hari lalu.
Menanggapi status hukum yang kini mengikatnya, Piche Kota melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @pichekota_, menyampaikan bantahan keras atas semua tudingan yang diarahkan kepadanya.
“Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” ujar Piche, dikutip Selasa (24/2/2026), seperti terlihat dalam klarifikasi yang viral di platform tersebut. Ia juga menegaskan akan mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan itu lantas memicu debat di ruang publik, antara mereka yang mengutuk tindakan yang diduga dilakukan dan pihak lain yang menyerukan agar proses hukum berjalan adil dan tanpa tekanan massa.
Meski telah menyandang status tersangka, aparat Polres Belu memutuskan tidak menahan Piche Kota sementara waktu. Kepolisian menjelaskan keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan penyidik, antara lain sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Piche selama pemeriksaan, serta jaminan yang diberikan oleh keluarganya.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Astawa, menegaskan bahwa tersangka diwajibkan untuk melapor secara berkala dua kali dalam seminggu, yakni setiap Selasa dan Kamis, sebagai bagian dari syarat penanganan kasus tanpa penahanan. [a46]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini