Info Market CPO
πŸ—“ Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 1K β€’DMI β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Hukum & Peristiwa

Gang Sempit di Sidimpuan Jadi Titik Edar Sabu, Dua Pria Ditangkap

satuan reserse narkoba polres padangsidimpuan menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di gang dame iv, jalan alboin hutabarat, kelurahan wek vi, kecamatan padangsidimpuan selatan, kamis, (7/5/2026).
Dua tersangka yang dibekuk Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Gang Dame IV, Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kamis, (7/5/2026).

Kedua pria yang ditangkap, diantaranya DS (36 tahun) dan RR (30 tahun). Mereka merupakan warga di sekitaran lokasi penangkapan.

Advertisement

Dari keduanya, polisi menyita sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, telepon seluler, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut gang sempit di kawasan Wek VI itu kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba turun ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga  Polisi Libatkan Psikolog Tangani Kasus Penganiayaan Penyandang Disabilitas di Siantar

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 3,07 gram di dekat DS. Turut juga disita, satu plastik klip besar, timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp350 ribu.

Sementara dari RR, petugas menemukan tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 0,40 gram yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna biru.

Polisi turut menyita sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.

β€œBarang bukti ditemukan di sekitar lokasi tempat keduanya diamankan, termasuk sebagian yang disimpan di saku celana tersangka,” ujar Kasihumas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri dalam keterangan tertulis, Kamis, (7/5/2026).

Baca Juga  Tiga Bulan, Polres Pematangsiantar Ungkap 37 Kasus Narkoba dan Amankan 46 Tersangka

Dalam pemeriksaan awal, DS dan RR mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial P yang disebut berdomisili di kawasan Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI.

Polisi kini memburu terduga pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Para tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (SN18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini