JAKARTA, Sinata.id — Tim SAR gabungan akhirnya menemukan dua korban terakhir erupsi Gunung Dukono pada operasi pencarian hari ketiga, Minggu (10/5/2026).
Kedua korban yang merupakan warga negara asing (WNA) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sekitar lokasi penemuan korban pertama sehari sebelumnya.
Sebelumnya, tim SAR gabungan telah menemukan satu korban berinisial E (P), warga negara Indonesia (WNI), dalam kondisi meninggal dunia pada Sabtu (9/5/2026).
Dengan ditemukannya dua korban terakhir, seluruh korban yang sebelumnya dinyatakan hilang kini telah berhasil ditemukan.
Dua korban terakhir masing-masing berinisial H.W.Q.T. (30) dan S.M.B.A.H. (27), keduanya WNA.
Seluruh jenazah kemudian dievakuasi menuju pos penanganan darurat erupsi Gunung Dukono sebelum dirujuk ke RSUD Tobelo untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut.
Korban Tertimbun Material Vulkanik
Proses pencarian hari ketiga berlangsung lebih terarah setelah tim SAR sebelumnya menandai titik yang diduga menjadi lokasi korban tertimbun material vulkanik menggunakan koordinat GPS.
Evakuasi sempat mengalami kendala karena posisi korban tertimbun pasir vulkanik dengan kedalaman cukup signifikan.
Selain itu, aktivitas erupsi Gunung Dukono masih berlangsung fluktuatif sehingga petugas harus bekerja ekstra hati-hati demi menjaga keselamatan personel di lapangan.
Sebanyak 98 personel SAR gabungan dikerahkan dan dibagi ke dalam empat regu. Unsur yang terlibat antara lain Basarnas, BPBD Halmahera Utara, TNI AD, TNI AL, Polairud, Brimob, ERT Gosowong, PMI, hingga masyarakat setempat.
Selain tiga korban meninggal dunia, sebanyak 15 orang lainnya berhasil ditemukan selamat.
Dua korban selamat, R.S. dan J.A., turut membantu tim SAR dengan memberikan informasi jalur pendakian dan titik terakhir keberadaan para korban sebelum erupsi terjadi.
Dengan seluruh korban telah ditemukan, operasi SAR erupsi Gunung Dukono resmi dinyatakan ditutup.
Pendakian Gunung Dukono Ditutup Total
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sebelumnya telah menetapkan penutupan total aktivitas pendakian Gunung Dukono sejak 17 April 2026.
Kebijakan itu kemudian dipertegas melalui surat keputusan Bupati Halmahera Utara pada Jumat (8/5/2026) tentang penutupan permanen jalur pendakian gunung api tersebut.
Pemerintah daerah melarang operator maupun penyedia jasa pendakian memberikan izin kepada wisatawan untuk memasuki kawasan gunung.
Selain itu, masyarakat juga dilarang memasuki kawasan rawan bencana dalam radius empat kilometer dari kawah sesuai rekomendasi PVMBG.
Pengawasan aktivitas pendakian di kawasan Gunung Dukono juga akan diperketat.
Pemerintah mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan penutupan jalur pendakian dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
BNPB mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk selalu memeriksa informasi kawasan rawan bencana melalui aplikasi InaRisk Personal BNPB serta mematuhi rekomendasi PVMBG demi keselamatan bersama. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini