Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

DPR RI Dorong Pengakuan Guru sebagai Profesi pada RUU Sisdiknas

peringatan hari pendidikan nasional (hardiknas) 2026 diwarnai sorotan serius terhadap kualitas pendidikan di indonesia. wakil ketua komisi x dpr ri, kurniasih mufidayati, mengingatkan bahwa momentum ini seharusnya menjadi titik refleksi untuk memperkuat arah pembangunan pendidikan yang lebih terukur dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati (ft: PKS)

Jakarta, Sinata.id – Kabar mengenai peningkatan status dan kesejahteraan guru mencuat pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Belum lama ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, komitmennya untuk menempatkan profesi guru setara dengan profesi lain seperti dokter, akuntan, dan insinyur.

Advertisement

Menurut Kurniasih, jika guru telah dikategorikan sebagai profesi, maka konsekuensinya adalah peningkatan kesejahteraan secara signifikan. Ia menyebut pengakuan tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap peran guru dalam mencetak sumber daya manusia.

“Jika sudah menjadi profesi, maka kesejahteraannya harus ditingkatkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sertifikasi sebagai syarat pengakuan profesional. Saat ini, masih terdapat guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, sehingga menimbulkan perbedaan dalam aspek kesejahteraan dan perlindungan profesi.

Baca Juga  Baleg Siapkan Revisi Aturan Pensiun Pejabat Usai Putusan MK

Selain itu, Kurniasih menyinggung perlunya penataan kategori tenaga pendidik, termasuk terkait skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia berharap ke depan tidak ada lagi kategori PPPK paruh waktu atau honorer yang dinilai membingungkan.

“Kategori guru yang terlalu banyak perlu dirapikan agar lebih jelas,” katanya.
Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, Kurniasih juga berharap ketentuan mengenai pengakuan guru sebagai profesi tetap dipertahankan hingga tahap pengesahan.

Di sisi lain, RUU tersebut juga memuat rencana pembentukan Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga konsistensi arah pembangunan pendidikan nasional, meski terjadi pergantian menteri.

“RIP ini akan menjadi acuan utama agar kebijakan pendidikan tetap memiliki arah yang jelas dan berkelanjutan,” jelasnya.

Baca Juga  Anggota Komisi III DPR RI Nilai Tahanan Rumah Gus Yaqut Tak Lazim

Dengan adanya rancangan induk tersebut, kebijakan pendidikan diharapkan lebih terarah dan tidak bergantung pada perubahan kepemimpinan, melainkan tetap berlandaskan perencanaan jangka panjang yang telah ditetapkan. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini