Jakarta, Sinata.id – Kabar mengenai peningkatan status dan kesejahteraan guru mencuat pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Belum lama ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, komitmennya untuk menempatkan profesi guru setara dengan profesi lain seperti dokter, akuntan, dan insinyur.
Menurut Kurniasih, jika guru telah dikategorikan sebagai profesi, maka konsekuensinya adalah peningkatan kesejahteraan secara signifikan. Ia menyebut pengakuan tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap peran guru dalam mencetak sumber daya manusia.
“Jika sudah menjadi profesi, maka kesejahteraannya harus ditingkatkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sertifikasi sebagai syarat pengakuan profesional. Saat ini, masih terdapat guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, sehingga menimbulkan perbedaan dalam aspek kesejahteraan dan perlindungan profesi.
Selain itu, Kurniasih menyinggung perlunya penataan kategori tenaga pendidik, termasuk terkait skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia berharap ke depan tidak ada lagi kategori PPPK paruh waktu atau honorer yang dinilai membingungkan.
“Kategori guru yang terlalu banyak perlu dirapikan agar lebih jelas,” katanya.
Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, Kurniasih juga berharap ketentuan mengenai pengakuan guru sebagai profesi tetap dipertahankan hingga tahap pengesahan.
Di sisi lain, RUU tersebut juga memuat rencana pembentukan Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga konsistensi arah pembangunan pendidikan nasional, meski terjadi pergantian menteri.
“RIP ini akan menjadi acuan utama agar kebijakan pendidikan tetap memiliki arah yang jelas dan berkelanjutan,” jelasnya.
Dengan adanya rancangan induk tersebut, kebijakan pendidikan diharapkan lebih terarah dan tidak bergantung pada perubahan kepemimpinan, melainkan tetap berlandaskan perencanaan jangka panjang yang telah ditetapkan. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini