Jakarta, Sinata.id – Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dinilai harus segera direspons dunia pendidikan. Sekolah diminta menyesuaikan sistem pembelajaran agar mampu melindungi siswa dari dampak negatif algoritma digital yang kian agresif.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan lembaga pendidikan tidak boleh hanya menjadi penonton dalam upaya perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, sekolah harus berada di garis depan dalam memperkuat literasi digital bagi para pelajar.
Langkah tersebut berkaitan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi itu akan mulai berdampak pada pembatasan akses media sosial bagi anak mulai 28 Maret 2026.
Fikri menilai keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan para tenaga pendidik. Guru dituntut memiliki pemahaman yang cukup mengenai dunia digital agar mampu membimbing siswa secara tepat.
Ia juga mengingatkan para guru agar tidak lagi berlindung di balik alasan perbedaan generasi atau keterbatasan kemampuan teknologi.
“Tidak bisa lagi beralasan bukan generasinya atau merasa ketinggalan teknologi. Guru harus mengenal dan beradaptasi dengan perkembangan digital,” ujar Fikri, Senin (16/3/2026).
Politikus Fraksi PKS itu menyebut setidaknya ada tiga langkah penting yang perlu disinkronkan dalam dunia pendidikan.
Pertama, memperkuat peran guru sebagai fasilitator literasi digital. Tenaga pendidik perlu dibekali pemahaman tentang keamanan di ruang digital agar mampu membantu siswa membedakan konten yang bermanfaat dan yang berisiko.
Kedua, memperluas fungsi guru Bimbingan Konseling (BK). Menurut Fikri, guru BK perlu dilibatkan dalam simulasi penyelesaian konflik di dunia maya serta penanganan kasus perundungan siber.
Ketiga, mendorong perubahan pola pikir siswa. Pelajar diharapkan tidak hanya menjadi pengguna pasif media sosial, tetapi juga mampu menghasilkan konten yang kreatif, etis, dan bermanfaat.
Sementara itu, aturan teknis melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 akan mengharuskan sejumlah platform digital berisiko tinggi—seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox—menonaktifkan akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.
Fikri menilai regulasi tersebut menjadi bentuk kehadiran negara untuk menyeimbangkan kekuatan algoritma yang selama ini dirancang untuk menarik perhatian pengguna, termasuk anak-anak.
“Sekarang pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi menghadapi kekuatan algoritma sendirian,” ujarnya mengutip pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital.
Ia menambahkan, sekolah juga perlu berperan sebagai ruang konsultasi bagi siswa yang menghadapi ancaman atau masalah di dunia siber.
Meski kebijakan ini akan membatasi akses anak ke sejumlah platform digital, Fikri menegaskan literasi digital tetap menjadi kunci utama perlindungan.
“Pemerintah sudah membuat regulasi. Sekolah dan guru harus menjadi penggerak literasi yang mengintegrasikan keselamatan digital dalam proses pendidikan,” pungkas mantan Kepala SMK di Tegal tersebut. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini