Medan, Sinata.id – Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas, menerbitkan kebijakan baru berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur penanggungan biaya pengobatan bagi korban begal dan tindak kejahatan jalanan lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
Kebijakan tersebut menjadi terobosan baru Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk membantu masyarakat yang selama ini kesulitan menanggung biaya pengobatan akibat tindak kriminalitas yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Rico Waas mengatakan selama ini korban kejahatan jalanan kerap menghadapi beban ganda, yakni menjadi korban kekerasan sekaligus harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri karena tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal tidak ter-cover oleh BPJS. Karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan bisa mendapatkan jaminan melalui APBD,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Melalui Perwal Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan, Pemko Medan menyiapkan anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan atan.
Layanan Kesehatan Ditanggung Pemko
Menurut Rico Waas, seluruh fasilitas layanan kesehatan tersebut akan dibiayai langsung melalui APBD Kota Medan.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminalitas.
“Kami terus berupaya menjaga keamanan Kota Medan. Namun bagi korban begal ataupun kejahatan lainnya, kami berharap mereka tidak lagi terbebani biaya pengobatan yang tidak terduga,” katanya.
Pelayanan kesehatan yang dijamin Pemerintah Kota Medan meliputi layanan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pasca perawatan.
Selain itu, Pemko Medan juga telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. (SN22)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini