Jakarta, Sinata.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan dua YouTuber kakak beradik, Adimas Firdaus alias Resbobb dan Muhammad Jannah alias Bigmo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Keduanya dilaporkan oleh Azizah Salsha, yang memiliki nama lengkap Nurul Azizah Rosiade, terkait dugaan penyebaran fitnah melalui konten di media sosial.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Baca juga:Profil Ferry Irwandi, YouTuber Kritis yang Pernah Tantang Dukun Santet
Rizki menjelaskan, penetapan dilakukan pada pekan ini. Namun, ia belum merinci jadwal pemeriksaan keduanya sebagai tersangka.
Dilaporkan Sejak Agustus 2025
Kasus ini bermula dari laporan Azizah Salsha pada 12 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut terkait unggahan video di akun YouTube dan TikTok milik keduanya yang membahas kehidupan pribadi pelapor.
Pihak kuasa hukum Azizah menilai pernyataan dalam konten tersebut mengandung unsur fitnah dan mencemarkan nama baik.
Dalam laporan itu, Resbobb dan Bigmo dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Sempat Mediasi dan Minta Maaf
Kedua pihak sempat menjalani proses mediasi di Bareskrim Polri pada 19 September 2025. Dalam kesempatan itu, Resbobb dan Bigmo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Azizah Salsha dan keluarganya.
Resbobb menyatakan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik agar ia dapat melanjutkan pendidikannya. Sementara Bigmo juga menyampaikan penyesalan dan berjanji akan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Meski telah memaafkan, pihak Azizah melalui kuasa hukumnya menyatakan proses hukum tetap dilanjutkan karena dinilai terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut.
Naik Penyidikan hingga Tersangka
Pada Oktober 2025, laporan tersebut resmi naik ke tahap penyidikan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Hingga kini, penyidik belum memerinci jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Resbobb dan Bigmo sebagai tersangka dalam perkara ini. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini