Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Bareskrim Tetapkan Dua YouTuber Tersangka Dugaan Fitnah terhadap Azizah Salsha

bareskrim tetapkan dua youtuber tersangka dugaan fitnah terhadap azizah salsha
Resbob, Bigmo, dan ibunda saat berada di Bareskrim Polri. (detik)

Jakarta, Sinata.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan dua YouTuber kakak beradik, Adimas Firdaus alias Resbobb dan Muhammad Jannah alias Bigmo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Keduanya dilaporkan oleh Azizah Salsha, yang memiliki nama lengkap Nurul Azizah Rosiade, terkait dugaan penyebaran fitnah melalui konten di media sosial.

Advertisement

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).

Baca juga:Profil Ferry Irwandi, YouTuber Kritis yang Pernah Tantang Dukun Santet

Rizki menjelaskan, penetapan dilakukan pada pekan ini. Namun, ia belum merinci jadwal pemeriksaan keduanya sebagai tersangka.

Baca Juga  Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar, Kuasa Hukum Sebut Video Diduga Rekayasa AI

Dilaporkan Sejak Agustus 2025

Kasus ini bermula dari laporan Azizah Salsha pada 12 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut terkait unggahan video di akun YouTube dan TikTok milik keduanya yang membahas kehidupan pribadi pelapor.

Pihak kuasa hukum Azizah menilai pernyataan dalam konten tersebut mengandung unsur fitnah dan mencemarkan nama baik.

Dalam laporan itu, Resbobb dan Bigmo dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Sempat Mediasi dan Minta Maaf

Kedua pihak sempat menjalani proses mediasi di Bareskrim Polri pada 19 September 2025. Dalam kesempatan itu, Resbobb dan Bigmo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Azizah Salsha dan keluarganya.

Baca Juga  Polri Tangkap Pembuat Rekening Penampung Dana Bandar Narkoba Ko Erwin, Aliran Uang Tembus Rp211 Miliar

Baca juga:Bobon Santoso “Tutup Dapur Digital”: Umumkan Pensiun dari YouTube, Akun 17 Juta Subscriber Ditawarkan Rp20 Miliar

Resbobb menyatakan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik agar ia dapat melanjutkan pendidikannya. Sementara Bigmo juga menyampaikan penyesalan dan berjanji akan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Meski telah memaafkan, pihak Azizah melalui kuasa hukumnya menyatakan proses hukum tetap dilanjutkan karena dinilai terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut.

Naik Penyidikan hingga Tersangka

Pada Oktober 2025, laporan tersebut resmi naik ke tahap penyidikan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Hingga kini, penyidik belum memerinci jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Resbobb dan Bigmo sebagai tersangka dalam perkara ini. (A02)

Baca Juga  Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp149 Miliar, Selamatkan 333 Ribu Jiwa

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini