Simalungun, Sinata.id – Upaya penyelesaian perkara dugaan pencemaran nama baik melalui mekanisme keadilan restoratif di Polres Simalungun tidak mencapai kesepakatan.
Mediasi yang digelar pada Rabu (29/4/2026) berakhir tanpa titik temu antara pelapor dan pihak terlapor.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/471/XI/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tertanggal 7 November 2025. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi yang terjadi pada November 2025 di wilayah Kabupaten Simalungun.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi penyidik, pihak terlapor, yakni Erianto Saragih, Okto Riahdo Purba, Mukhtar Erawadi Koto, dan Zulhidayah Saragih, disebut telah mengajukan penyelesaian secara damai. Namun, pelapor Ferry SP Sinamo bersama MS menolak tawaran tersebut.
Ferry menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum tetap berjalan guna memperoleh kepastian hukum.
“Kami tidak menerima ajakan damai dan meminta agar pihak kepolisian bekerja secara profesional sesuai prosedur, sehingga perkara ini dapat menjadi terang,” ujarnya.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mekanisme keadilan restoratif, penanganan perkara berpotensi dilanjutkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, kepolisian telah mengupayakan penyelesaian secara humanis dengan mempertemukan kedua belah pihak. Namun, kegagalan mediasi membuat jalur hukum formal menjadi langkah lanjutan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media digital yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (SN7)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini