Pekalongan, Sinata.id – Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, menyiapkan safe house atau rumah aman bagi korban dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan saksi selama proses hukum berlangsung.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian penuh terhadap keamanan para korban.
“Kami akan menjamin perlindungan korban dan saksi dengan berkoordinasi bersama LPSK serta instansi terkait. Kami juga menyiapkan safe house bagi korban yang membutuhkan tempat aman,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Selain menyediakan rumah aman, polisi juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.
“Bagi masyarakat yang pernah mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melapor ke Polres Pekalongan Kota,” tegas Riki.
Hingga saat ini, penyidik telah menerima laporan dari sejumlah korban dan masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang akan menyusul.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan pengasuh sekaligus pendiri pondok pesantren berinisial AKF (54). Ia ditangkap di kediamannya di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, pada Rabu (27/5/2026) pagi.
Setelah diamankan, AKF langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengatakan tersangka saat ini telah ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah terjadi sejak dua hingga tiga tahun terakhir. Para korban baru berani melapor karena rasa takut terhadap pelaku yang merupakan tokoh agama di lingkungan pesantren.
“Para korban merasa takut karena pelaku adalah sosok yang dituakan dan dianggap seperti orang tua di lingkungan pesantren,” ungkap Kapolres.
Modus yang diduga dilakukan pelaku terjadi saat para santri berada dalam kondisi tertentu di lingkungan tertutup, sehingga memungkinkan terjadinya penyalahgunaan situasi.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi serta korban untuk melengkapi alat bukti. Penyidik juga berkoordinasi dengan UPTD terkait untuk mendalami kondisi psikologis korban.
Rencananya, visum psikiatrikum akan dilakukan untuk memperkuat bukti hukum dalam perkara tersebut.
Hingga kini, terdapat sedikitnya tiga korban yang telah melapor, namun jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini