Pematangsiantar, Sinata.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, menegaskan Ketua RT tidak bisa menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
Penegasan itu disampaikan Junaedi menyusul mencuatnya kabar Ketua RT 04 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Obet Sianturi, dilantik menjadi Sekretaris PAC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Siantar Marihat periode 2026-2031.
Menurut Junaedi, larangan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2018.
Pada Pasal 8 huruf i yang mengatur syarat menjadi Ketua Rukun Tetangga (RT), disebutkan secara tegas:
“Tidak menjadi anggota Partai Politik.”
“Ga bisa, bang,” kata Junaedi singkat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/5/2026).
Sebelumnya, Obet Sianturi diketahui dilantik sebagai Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Siantar Marihat dalam agenda Musyawarah Anak Cabang (Musancab) yang digelar Senin (18/5/2026) di Jalan Farel Pasaribu No.7, Kelurahan Pardamean.
Pelantikan dilakukan pengurus DPD PDIP Sumatera Utara, Mangapul Purba SE dan Ir Tapip Ginting, serta dihadiri Ketua DPC PDIP Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga SH.
Dalam hasil Musancab tersebut, Sudarma Simanjuntak ditetapkan sebagai Ketua PAC, Obet Sianturi sebagai Sekretaris, dan Bobby Sibarani sebagai Bendahara.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini