Pati, Sinata.id — Polisi menetapkan pendiri sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati.
Pengacara korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban yang telah melapor sebanyak delapan orang. Namun, berdasarkan keterangan saksi, jumlah korban diduga bisa mencapai puluhan.
“Korban yang melapor ada delapan orang. Namun, dari keterangan saksi, jumlah korban diperkirakan lebih dari 30 hingga 50 santriwati, mayoritas masih di bawah umur,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Ali mengungkapkan, para korban diduga kerap dipanggil pada malam hari untuk menemani tersangka. Jika menolak, mereka disebut diancam akan dikeluarkan dari pesantren.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang waktu Februari 2020 hingga Januari 2024.
“Tempat kejadian berada di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu,” jelasnya.
Laporan pertama diterima polisi pada Juli 2024, dan saat ini kasus telah naik ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian belum memastikan jumlah pasti korban. Polisi meminta masyarakat, khususnya korban, untuk melapor agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Jika memang ada korban lain, silakan melapor. Identitas akan kami lindungi,” tegas Dika.
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan mencabut izin operasional (Ijop) pondok pesantren tersebut sebagai respons atas kasus yang terjadi.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan pihaknya juga telah melakukan pendampingan terhadap para santri dan mengambil langkah lanjutan.
“Kami akan mencabut izin operasional pesantren serta memastikan para santri dapat melanjutkan pendidikan di lembaga lain,” ujarnya.
Sebanyak 252 santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026. Selanjutnya, mereka akan dipindahkan ke sejumlah sekolah dan madrasah di wilayah Kabupaten Pati.
Selain memindahkan santri, Kemenag juga memfasilitasi perpindahan tenaga pendidik dan kependidikan ke lembaga pendidikan lain.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah turut membuka posko pengaduan serta memberikan pendampingan bagi para korban.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan pada 2024. Namun, proses penanganan sempat terhambat karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku hingga kini belum ditahan dengan alasan masih kooperatif selama proses pemeriksaan. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini