Taput, Sinata.id – Politikus senior Partai Golkar, Anthon Sihombing, mempertanyakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Tapanuli Utara (Taput) terkait laporan dugaan penyerobotan dan pengrusakan kayu pinus di lahan miliknya yang bersertifikat.
Laporan pengaduan tersebut telah diproses lebih dari satu tahun di Polres Tapanuli Utara. Namun, kasus itu dihentikan setelah penyidik menerbitkan SP3 karena dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Anthon mengaku heran atas keputusan penghentian penyidikan tersebut. Menurutnya, objek perkara yang dilaporkan sebelumnya pernah diproses hukum dan para pelaku telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tarutung pada tahun 2007.
“Kami sangat heran kenapa muncul SP3, sementara pada objek yang sama para pelaku sebelumnya sudah pernah dihukum pidana,” ujar Anthon dalam temu pers bersama sejumlah wartawan di Tarutung, Jumat (22/5/2026).
Ia juga meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara meninjau ulang keputusan penghentian penyidikan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.
Anthon menyebut selama proses laporan berlangsung, pihak kepolisian sempat memasang garis polisi di lokasi lahan. Namun, menurutnya, aktivitas penebangan kayu pinus masih tetap berlangsung.
Selain itu, ia menilai penanganan perkara berjalan lambat meski sejumlah saksi telah diperiksa dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut telah turun langsung ke lokasi.
“Kasus ini akan terus kami perjuangkan hingga ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Taput melalui Kasi Humas, Aipda Walpon Baringbing, membenarkan bahwa penyidik telah menerbitkan SP3 atas laporan tersebut.
Menurutnya, terdapat dua laporan yang ditangani, yakni laporan pengrusakan dari pihak Anthon dan laporan dugaan pemalsuan surat dari pihak Hutabarat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli pidana, dan gelar perkara, disimpulkan bahwa unsur pidananya tidak terpenuhi sehingga penyidikan dihentikan,” ujar Walpon.
Pihak kepolisian menegaskan penghentian perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan mekanisme hukum yang berlaku. (SN15)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini