Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Ahli MK: Konstitusi Tidak Menempatkan TNI sebagai Aktor Pembangunan

ahli mk: konstitusi tidak menempatkan tni sebagai aktor pembangunan

JAKARTA, Sinata.id – Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45), Jaleswari Pramodhawardhani menegaskan bahwa konstitusi tidak menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai aktor pembangunan ataupun pelaksana fungsi-fungsi sipil di masa damai.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/5/2026).

Advertisement

Dalam sidang perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025, Jaleswari menyebut Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

“Tiga kata kerja itu adalah kata kerja pertahanan, bukan kata kerja pembangunan,” ujar Jaleswari di hadapan majelis hakim konstitusi, dikutip Kamis (28/5/2026).

Baca Juga  Transaksi Ekstasi Digagalkan, Pemuda Diciduk Polisi

Ia menyoroti perluasan penempatan prajurit aktif TNI di berbagai lembaga sipil melalui Pasal 47 ayat (1) UU TNI.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengaburkan fungsi utama militer sebagai alat pertahanan negara.

Jaleswari menilai profesionalisme militer dibangun melalui latihan tempur berkelanjutan, kesiapan operasional, pemeliharaan sistem persenjataan, serta pembaruan doktrin pertahanan.

Karena itu, keterlibatan prajurit aktif di luar ranah pertahanan dinilai dapat mengurangi kesiapan tempur TNI.

“Setiap jam yang dihabiskan seorang prajurit di luar ranah tersebut adalah jam yang diambil dari kesiapan tempurnya,” katanya.

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini