Medan, Sinata.id – Polrestabes Medan terus mengembangkan kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Phantom KTV di Jalan H Adam Malik, Medan.
Selain proses hukum, kepolisian juga mengambil langkah administratif dengan mengusulkan penutupan tempat usaha tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, diketahui telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, terkait rekomendasi penutupan sekaligus pencabutan izin operasional Phantom KTV.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa lokasi hiburan malam itu dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain menjadi sorotan publik melalui media sosial dan pemberitaan daring, hasil pengungkapan polisi juga menemukan dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi telah mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sebanyak 18 butir pil ekstasi. Petugas juga menemukan sejumlah pengunjung yang hasil tes urinenya positif narkotika.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan tempat hiburan malam.
“Polda Sumut menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tempat hiburan malam harus menjadi ruang usaha yang sehat dan taat aturan, bukan menjadi lokasi aktivitas melawan hukum. Jika ditemukan pelanggaran, maka proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ferry kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi semua elemen untuk menutup ruang gerak jaringan narkotika agar tidak merusak generasi bangsa,” katanya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan seorang karyawan yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba di Phantom KTV. Dari hasil pengembangan, aparat kembali menangkap seorang pria berinisial MF (22) yang diduga sebagai pemasok pil ekstasi ke lokasi hiburan malam tersebut.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, setelah penggerebekan di Phantom KTV pada Sabtu (23/5/2026) dini hari.
Dari lokasi penangkapan, Sat Resnarkoba Polrestabes Medan menyita 10 butir pil ekstasi yang memiliki bentuk dan warna serupa dengan barang bukti yang ditemukan sebelumnya di Phantom KTV. Polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan cepat yang dilakukan tim di lapangan.
Menurut Rafli, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diduga menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk menjalankan transaksi narkotika guna menghindari pantauan aparat penegak hukum.
Kedua pelaku disebut telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Modus operandi yang digunakan yakni melayani pemesanan secara tertutup, dengan peningkatan permintaan terutama saat akhir pekan.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang berada pada level lebih tinggi,” pungkasnya. (SN22)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini