Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Polrestabes Medan Ajukan Penutupan Phantom KTV ke Wali Kota usai Kasus Narkoba

polrestabes medan ajukan penutupan phantom ktv ke wali kota usai kasus narkoba
THM Phantom KTV di Jalan H Adam Malik, Medan, saat disegel petugas kepolisian. (istimewa)

Medan, Sinata.id – Polrestabes Medan terus mengembangkan kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Phantom KTV di Jalan H Adam Malik, Medan.

Selain proses hukum, kepolisian juga mengambil langkah administratif dengan mengusulkan penutupan tempat usaha tersebut.

Advertisement

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, diketahui telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, terkait rekomendasi penutupan sekaligus pencabutan izin operasional Phantom KTV.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa lokasi hiburan malam itu dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain menjadi sorotan publik melalui media sosial dan pemberitaan daring, hasil pengungkapan polisi juga menemukan dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi telah mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sebanyak 18 butir pil ekstasi. Petugas juga menemukan sejumlah pengunjung yang hasil tes urinenya positif narkotika.

Baca Juga  Dua Jukir Berubah Jadi ‘Rayap Kabel’ di Medan Akhirnya Digulung Polisi

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan tempat hiburan malam.

“Polda Sumut menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tempat hiburan malam harus menjadi ruang usaha yang sehat dan taat aturan, bukan menjadi lokasi aktivitas melawan hukum. Jika ditemukan pelanggaran, maka proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ferry kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Ia menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi semua elemen untuk menutup ruang gerak jaringan narkotika agar tidak merusak generasi bangsa,” katanya.

Baca Juga  Heboh di Medan: Pengunjung Tempat Hiburan Malam Tumbang, Polisi Turun Tangan

Sebelumnya, polisi telah mengamankan seorang karyawan yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba di Phantom KTV. Dari hasil pengembangan, aparat kembali menangkap seorang pria berinisial MF (22) yang diduga sebagai pemasok pil ekstasi ke lokasi hiburan malam tersebut.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, setelah penggerebekan di Phantom KTV pada Sabtu (23/5/2026) dini hari.

Dari lokasi penangkapan, Sat Resnarkoba Polrestabes Medan menyita 10 butir pil ekstasi yang memiliki bentuk dan warna serupa dengan barang bukti yang ditemukan sebelumnya di Phantom KTV. Polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan cepat yang dilakukan tim di lapangan.

Baca Juga  Pohon Tumbang Tutup Jalur Siantar–Tanah Jawa

Menurut Rafli, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diduga menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk menjalankan transaksi narkotika guna menghindari pantauan aparat penegak hukum.

Kedua pelaku disebut telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Modus operandi yang digunakan yakni melayani pemesanan secara tertutup, dengan peningkatan permintaan terutama saat akhir pekan.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang berada pada level lebih tinggi,” pungkasnya. (SN22)

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini