Simalungun, Sinata.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Satresnarkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Simalungun hingga Kabupaten Batubara.
Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka diamankan, termasuk seorang mahasiswa dan seorang yang diduga bandar sabu.
Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat total 245,08 gram, ganja, alat hisap sabu, timbangan elektrik, telepon genggam, serta kendaraan yang digunakan untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman di lapangan,” ujarnya, Minggu (17/5/2026) malam.
Dalam penindakan awal, polisi menangkap dua tersangka berinisial YS (26) dan SEM (20). Keduanya diamankan saat berada di atas sepeda motor sambil menunggu pembeli narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu, ganja, alat hisap, serta sejumlah barang bukti lainnya. Pemeriksaan kemudian mengarah kepada pemasok utama berinisial Timbul Taranap Manalu.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dengan teknik penyamaran sebagai pembeli. Transaksi disepakati berlangsung di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Saat hendak ditangkap, tersangka berinisial TTM (43) sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kontrakan pelaku di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 57 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 245,08 gram.
Selain itu, seorang perempuan berinisial M (42) turut diamankan karena berada di lokasi saat penangkapan berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Randy yang diduga berasal dari Aceh dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu jaringan di atasnya. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini