Pematangsiantar, Sinata.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tiang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) galvanis hot dip 7 meter di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan dokumen yang diterima Sinata.id, pada Minggu (17/5/2026) malam, surat tersebut tertanggal 29 Oktober 2025 dan ditujukan kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut.
Dalam surat itu, LSM Gerakan Rakyat menyampaikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pengadaan tiang lampu PJU galvanis hot dip 7 meter (tee) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar.
Pelapor menduga spesifikasi barang yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan atau spesifikasi teknis (spek) sebagaimana tercantum dalam proses lelang elektronik (e-katalog).
LSM tersebut juga mencantumkan penjelasan teknis mengenai galvanis hot dip (hot-dip galvanizing/HDG), yakni metode pelapisan baja atau besi menggunakan seng cair panas untuk melindungi material dari korosi dan karat. Dalam dokumen, metode ini disebut memiliki fungsi penting dalam meningkatkan ketahanan struktur seperti pagar, pipa, dan konstruksi logam lainnya.
Selain uraian dugaan, surat tersebut turut melampirkan sejumlah dokumentasi yang disebut sebagai lokasi pekerjaan untuk memperkuat laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas PRKP Kota Pematangsiantar maupun Kejati Sumut terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Sinata.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan berimbang atas laporan yang disampaikan. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini