JAKARTA, Sinata.id — Upaya pemulangan Jurist Tan yang kini diduga berada di Australia masih menghadapi kendala.
Polri mengungkapkan, Jurist Tan saat ini berstatus permanent resident atau penduduk tetap di Australia, sehingga proses pemulangannya tidak mudah.
Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019–2022.
Saat kasus itu terjadi, Jurist diketahui menjabat sebagai staf khusus mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Jurist Tan telah dicekal sejak 4 Juni 2025 atas permintaan Kejaksaan Agung.
Namun, ia mangkir dari tiga panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 3, 11, dan 17 Juni 2025. Penyidik kemudian memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan Australia Federal Police terkait upaya pemulangan Jurist Tan.
“Status tinggal itu tidak terlepas dari suami Jurist Tan yang merupakan warga negara Australia,” ujar Untung.
Selain itu, Polri juga telah mengajukan red notice kepada Interpol pusat di Lyon, Prancis. Namun hingga kini permohonan tersebut belum disetujui.
Meski demikian, Kejagung menegaskan red notice tidak otomatis membuat seorang buron langsung ditangkap oleh negara lain.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan efektivitas pemulangan buron sangat bergantung pada kemauan politik atau political will negara tempat buron berada.
“Red notice itu sifatnya sukarela bagi anggota Interpol dan bergantung pada political will masing-masing negara,” jelas Anang.
Sementara itu, Kementerian Imigrasi diketahui telah mencabut paspor Jurist Tan sejak 4 Agustus tahun lalu.
Kejagung Buka Opsi Sidang Tanpa Kehadiran Jurist Tan
Di tengah proses pengejaran tersebut, Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan menggelar sidang in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan opsi tersebut dimungkinkan secara hukum apabila tersangka tetap tidak dapat dihadirkan.
“Kalau berpeluang, semua yang tidak ada tersangkanya itu semuanya boleh,” ujar Syarief.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini