Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Hendak Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Pria di Nias Selatan Ditangkap Polisi

hendak transaksi sabu di pinggir jalan, pria di nias selatan ditangkap polisi
Tersangka saat diamankan petugas. (polresniasselatan)

Nias Selatan, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias Selatan menangkap seorang pria berinisial SL (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Saonigeho KM 3, tepatnya di area jembatan, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Advertisement

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya melalui Kasat Resnarkoba IPDA Didi Sutadi membenarkan penangkapan tersebut.

IPDA Didi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba oleh seorang pria dengan ciri-ciri tertentu.

“Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya, pada Minggu (17/5/2026).

Baca Juga  Kebakaran Subuh di Siantar Timur Hanguskan 3 Rumah, 15 Jiwa Terdampak Butuh Bantuan

SL yang merupakan warga Desa Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto total 1,12 gram, satu lembar potongan plastik putih, satu lembar tisu, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna biru lis hitam yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aktivitasnya.

Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Nias Selatan guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, SL mengaku narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya. Meski demikian, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.

Baca Juga  Pengedar Sabu Serang Polisi Pakai Gunting Saat Ditangkap

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Nias Selatan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Tentunya upaya ini membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat,” ujar IPDA Didi. (SN13)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini