Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Mediasi Kasus Koperasi Swadarma Memanas, Nasabah Kecewa BNI Dinilai Belum Serius

mediasi kasus koperasi swadarma memanas, nasabah kecewa bni dinilai belum serius
Kuasa Hukum nasabah Daulat Sihombing dan BNI Pematangsiantar. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Puluhan nasabah korban dugaan penggelapan dana di Koperasi Swadarma kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Senin (11/5/2026).

Mereka berharap ada kepastian terkait pengembalian dana miliaran rupiah yang hingga kini belum dibayarkan, meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

Namun, agenda mediasi kembali memicu kekecewaan para korban. Pihak Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pematangsiantar disebut hanya mengirim kuasa hukum tanpa menghadirkan pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa bank pelat merah itu belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Salah seorang korban, Hotna Rumasi Lumban Toruan, menilai kehadiran kuasa hukum tanpa prinsipal menunjukkan minimnya itikad baik dari pihak bank.

“Semua proses hukum sudah kami lalui dan kami menang, mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Namun sekarang justru muncul narasi seolah-olah Koperasi Swadarma tidak memiliki kaitan dengan BNI. Ini sangat aneh dan menyakitkan bagi kami sebagai korban,” ujarnya usai mediasi di PN Pematangsiantar.

Baca Juga  Rumah Warga di Pulo Bandring Asahan Digerebek, Polisi Sita 3,94 Gram Sabu

Menurut para nasabah, koperasi tersebut selama ini beroperasi dengan identitas yang erat dengan nama BNI. Karena itu, upaya memisahkan tanggung jawab koperasi dari institusi perbankan dinilai sebagai bentuk lepas tangan terhadap kerugian nasabah yang mencapai miliaran rupiah.

Kuasa hukum korban, Dr. (C) Daulat Sihombing, menilai langkah hukum yang dilakukan pihak bank terkesan hanya untuk menghambat proses pembayaran yang telah diputuskan pengadilan.

“Fakta hukumnya jelas. Putusan sudah inkrah dengan nilai kewajiban sekitar Rp4,2 miliar. Namun hingga hari ini belum juga dibayarkan. Kami menilai ada indikasi sengaja mengulur waktu agar kewajiban tersebut tidak segera dieksekusi,” tegasnya.

Daulat juga menyinggung sikap BNI yang sebelumnya disebut sempat membuka peluang perdamaian dengan nilai Rp2,8 miliar, tetapi kini dinilai berubah sikap.

Baca Juga  Dana Nasabah Rp4,2 Miliar Belum Jelas, BNI Siantar Disorot Usai Arahkan ke Medsos

“Klien kami sebenarnya sudah menunjukkan itikad baik dengan bersedia berdamai di angka Rp2,8 miliar. Namun sekarang justru dibantah seolah tidak pernah ada pembicaraan tersebut. Hal ini membuat kepercayaan korban semakin hancur,” katanya.

Ia menilai ketidakhadiran pejabat BNI yang memiliki kewenangan dalam mediasi menjadi sinyal bahwa penyelesaian damai belum menjadi prioritas.

“Kalau memang ingin menyelesaikan persoalan ini, seharusnya pihak yang memiliki kewenangan hadir langsung. Jangan sampai publik menilai BNI hanya bermain prosedur dan berlindung di balik kuasa hukum,” sindirnya.

Sementara itu, pihak BNI yang hadir dalam persidangan memilih enggan memberikan banyak komentar saat dimintai tanggapan oleh wartawan. Kuasa hukum bank hanya memberikan jawaban singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Baca Juga  Gugatan Rp12 Miliar PTPN IV ke 96 Warga Gurilla Kandas di PN Pematangsiantar

“Nanti ya bang, masih banyak kerjaan,” ujarnya singkat sambil menghindari pertanyaan awak media.

Meski mediasi kembali belum menghasilkan kesepakatan, hakim mediator masih memberikan waktu satu pekan untuk membuka peluang perdamaian sebelum proses hukum selanjutnya dijalankan.

Kasus ini terus menyita perhatian publik di Kota Pematangsiantar. Selain menyangkut kerugian nasabah hingga miliaran rupiah, perkara tersebut juga menyeret nama institusi perbankan milik negara yang selama ini dikenal sebagai simbol kepercayaan masyarakat. (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini