Pematangsiantar, Sinata.id – Aktivitas penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar Kelas IB sepanjang tahun 2025 tercatat cukup tinggi.
Sepanjang tahun tersebut, pengadilan menerima dan memproses ratusan perkara dari berbagai klasifikasi hukum, baik pidana maupun perdata.
Berdasarkan data resmi PN Pematangsiantar, total perkara yang ditangani selama 2025 mencapai 462 kasus. Jumlah tersebut terdiri atas perkara pidana dan perkara perdata dengan komposisi yang masih didominasi perkara pidana.
Juru Bicara PN Pematangsiantar, Kristanto Prawiro Josua Siagian, menyampaikan bahwa dari total perkara tersebut, 319 kasus merupakan perkara pidana, sementara 143 perkara lainnya adalah perkara perdata.
Baca juga:Dua Perkara di Humbahas Diselesaikan Lewat Restorasi Justice Oleh Kejari
“Perkara pidana masih mendominasi beban kerja pengadilan. Dari 462 perkara yang ditangani, sebanyak 319 merupakan perkara pidana dan 143 perkara perdata,” ujar Josua saat ditemui di kantornya, Rabu (21/1/2026).
Dalam kelompok perkara pidana, kasus narkotika menjadi yang paling menonjol. Sepanjang 2025, tercatat 193 perkara narkotika yang disidangkan di PN Pematangsiantar.
Menurut Josua, tingginya jumlah perkara narkotika menunjukkan kecenderungan peningkatan dari tahun ke tahun dan menjadi tantangan serius dalam upaya penegakan hukum serta pencegahan kejahatan narkoba di wilayah tersebut.
Sementara itu, pada perkara perdata, gugatan perceraian menempati urutan tertinggi. Dari total 143 perkara perdata, 82 perkara di antaranya merupakan kasus perceraian.
Baca juga:Perkara Dugaan Pengrusakan Hutan di Simalungun Disebut P19, Jaksa Tidak Merasa
Ia menambahkan, tingginya angka perceraian mencerminkan persoalan sosial yang masih dihadapi masyarakat dan turut berdampak pada meningkatnya beban perkara di pengadilan.
PN Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan demi memenuhi hak hukum masyarakat. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini