Pematangsiantar, Sinata.id – Seorang pria berinisial HG (33) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar setelah diduga menyimpan 6 paket sabu di sebuah rumah di Jalan Patuan Anggi Gang Ciput, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Penangkapan dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
HG yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016 diamankan saat berada di ruang tamu rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan satu plastik berisi enam paket diduga sabu yang disimpan di lipatan celana tersangka.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Selain enam paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit bong lengkap dengan pipet, tiga mancis, satu pipa kaca pirex, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna putih yang berada di tangan tersangka saat penangkapan.
Baca juga: Polres Pematangsiantar Klarifikasi Soal Kedatangan Polisi ke Rumah Ketua DPRD
Dalam pemeriksaan awal, HG mengakui barang bukti tersebut miliknya. Ia juga menyebut sabu diperoleh dari seseorang berinisial A di kawasan Jalan Handayani. Namun, saat dilakukan pengembangan, sosok yang disebutkan itu belum berhasil ditemukan.
“HG sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Irwanta. (A58)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini