Info Market CPO
πŸ—“ Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ DMI β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
PematangsiantarSimalungun

Perkara Dugaan Pengrusakan Hutan di Simalungun Disebut P19, Jaksa Tidak Merasa

berkas perkara dugaan pengrusakan hutan lindung pada kawasan hutan repa di nagori (desa) sibaganding, kecamatan girsang sipangan bolon, kabupaten simalungun disebut belum lengkap, atau p19. namun jaksa merasa tidak ada menangani perkara tersebut.
Kawasan Hutan Repa, Simalungun.(dokumen Sinata.id)

Pematangsiantar, Sinata.id – Berkas perkara dugaan pengrusakan hutan lindung pada kawasan Hutan Repa di Nagori (Desa) Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun disebut belum lengkap, atau P19. Namun jaksa merasa tidak ada menangani perkara tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat pada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar, Tigor Siahaan mengatakan, tahun 2025 UPTD KPH Wilayah II ada melakukan penindakan. Yakni, perkara dugaan pengrusakan hutan lindung pada kawasan Hutan Repa.

Advertisement

Penindakan dilakukan, sebut Tigor, dengan membuat laporan resmi ke Polres Simalungun pada April 2025 yang lalu. Katanya, perkara telah masuk tahap penyidikan, dan penyidik telah menetapkan tersangka.

Baca Juga  Polsek Dolok Panribuan Bekuk 2 Tersangka Maling Mobil

Hanya saja, berapa jumlah tersangka yang ditetapkan, Tigor Siahaan tidak dapat memastikannya. Hal itu ia sampaikan, Selasa 16 Desember 2025 di Kantor UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar, Jalan Gunung Simanuk-manuk, Pematangsiantar.

Lebih lanjut Tigor menegaskan, Hutan Repa merupakan kawasan hutan lindung. Sedangkan perkara yang mereka laporkan, berupa dugaan pengrusakan hutan.

Baca juga: 4 Hektar Kawasan Hutan Lindung di Repa – Sipolha Digunduli Pembalak Liar

Sementara, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang mengatakan, penyidik telah menetapkan satu tersangka pada perkara tersebut, tanpa menyebut identitas tersangka.

Sebut Herison, berkas perkara sudah pernah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan. Hanya saja oleh JPU, berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P19.

Baca Juga  Dua Dekade Lebih Berdiri, Nagori Bandar Rejo Minim Sentuhan Pemkab Simalungun

β€œBerkas Perkara P-19 , secepatnya akan dikirim kembali Berkas Perkaranya ke JPU,” sebut AKP Herison Manulang melalui WA.

Seksi Pidsus Kejari Simalungun Mengaku Tidak Ada Tangani Perkara

Terkait perkara tersebut, informasi berbeda diperoleh dari Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Edison Sumitro Situmorang.

Menurut Edison, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Simalungun tidak ada menangani perkara dugaan pengrusakan hutan lindung pada kawasan Hutan Repa di Nagori (Desa) Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

β€œInfo dri kasipidaus (Kasi Pidsus) kami Belum ada ditangani pidsus bg,” sebut Edison melalui pesan Whatsapp (WA).

Saat disebut, bahwa informasi P19 diterima Sinata.id dari Kasat Reskrim Polres Simalungun, Edison tetap menyebut, Seksi Pidsus Kejari Simalungun belum ada menangani perkara dugaan pengrusakan hutan tersebut.

Baca Juga  7 Tuntutan Aksi Aliansi Mahasiswa-Masyarakat di Pematangsiantar

Bahkan saat dipertanyakan adanya kemungkinan ditangani seksi yang lain di Kejari Simalungun, Edison tetap mengatakan, perkara tersebut tidak ada ditangani. β€œKosong bg,” katanya. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini