Jakarta, Sinata.id — Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode menuai penolakan dari sejumlah fraksi di DPR. Fraksi PKB dan Partai Demokrat kompak menyatakan keberatan atas rekomendasi tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai usulan KPK yang tertuang dalam laporan pemantauan dan kajian strategis potensi korupsi lembaga negara 2025 bersifat ahistoris. Ia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menolak gugatan serupa.
“Usulan KPK ahistoris karena pada 12 November 2025, MK telah memutus perkara nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik,” kata Khozin, Kamis (23/4).
Ia juga menilai KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengusulkan pembatasan tersebut dan dianggap melampaui kewenangan. Menurutnya, mekanisme kaderisasi di partai politik sudah berjalan dinamis tanpa perlu pembatasan masa jabatan ketua umum.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid, menegaskan bahwa perbaikan partai politik seharusnya difokuskan pada penguatan sistem kaderisasi dan rekrutmen, bukan pembatasan periode jabatan.
“Yang perlu dilakukan adalah memperkuat pelembagaan partai, bukan membatasi masa jabatan,” ujarnya.
Demokrat: Demokrasi Partai Ditentukan Kader, Bukan Batasan Periode
Penolakan serupa juga disampaikan oleh Partai Demokrat. Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai.
“Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal. Pemerintah tidak perlu memberi pembatasan,” kata Herman.
Ia menambahkan, demokrasi di internal partai tidak diukur dari pembatasan periode, melainkan dari mekanisme kongres dan keputusan para kader.
“Selama kader memberikan dukungan dan kepercayaan, itu adalah proses demokrasi yang sah di internal partai,” ujarnya.
Usulan KPK dalam Kajian 2025
Sebelumnya, KPK dalam laporan Direktorat Monitoring 2025 mengajukan 16 rekomendasi perbaikan tata kelola partai politik, termasuk usulan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode.
Selain itu, KPK juga mendorong perbaikan sistem pendidikan politik, kaderisasi, hingga penguatan transparansi internal partai sebagai upaya pencegahan potensi korupsi di lingkungan politik.
Usulan tersebut kini memicu perdebatan antara lembaga antirasuah dan partai politik terkait batas kewenangan serta model ideal demokrasi internal partai di Indonesia.(A07)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini