Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

PKB dan Demokrat Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol 2 Periode

pkb dan demokrat tolak usulan kpk batasi masa jabatan ketum parpol 2 periode
Ilustrasi kolase foto ketua umum partai koalisi pemerintahan (Foto: Kompas)

Jakarta, Sinata.id — Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode menuai penolakan dari sejumlah fraksi di DPR. Fraksi PKB dan Partai Demokrat kompak menyatakan keberatan atas rekomendasi tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai usulan KPK yang tertuang dalam laporan pemantauan dan kajian strategis potensi korupsi lembaga negara 2025 bersifat ahistoris. Ia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menolak gugatan serupa.

Advertisement

“Usulan KPK ahistoris karena pada 12 November 2025, MK telah memutus perkara nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik,” kata Khozin, Kamis (23/4).

Baca Juga  Komisi V DPR Tinjau Tol Jakarta–Cikampek, Soroti Pembatasan Truk Logistik

Ia juga menilai KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengusulkan pembatasan tersebut dan dianggap melampaui kewenangan. Menurutnya, mekanisme kaderisasi di partai politik sudah berjalan dinamis tanpa perlu pembatasan masa jabatan ketua umum.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid, menegaskan bahwa perbaikan partai politik seharusnya difokuskan pada penguatan sistem kaderisasi dan rekrutmen, bukan pembatasan periode jabatan.

“Yang perlu dilakukan adalah memperkuat pelembagaan partai, bukan membatasi masa jabatan,” ujarnya.

Demokrat: Demokrasi Partai Ditentukan Kader, Bukan Batasan Periode

Penolakan serupa juga disampaikan oleh Partai Demokrat. Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai.

Baca Juga  DPR RI Soroti Pembiayaan Syariah dan Akses UMKM yang Belum Optimal

“Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal. Pemerintah tidak perlu memberi pembatasan,” kata Herman.

Ia menambahkan, demokrasi di internal partai tidak diukur dari pembatasan periode, melainkan dari mekanisme kongres dan keputusan para kader.

“Selama kader memberikan dukungan dan kepercayaan, itu adalah proses demokrasi yang sah di internal partai,” ujarnya.

Usulan KPK dalam Kajian 2025

Sebelumnya, KPK dalam laporan Direktorat Monitoring 2025 mengajukan 16 rekomendasi perbaikan tata kelola partai politik, termasuk usulan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode.

Selain itu, KPK juga mendorong perbaikan sistem pendidikan politik, kaderisasi, hingga penguatan transparansi internal partai sebagai upaya pencegahan potensi korupsi di lingkungan politik.

Baca Juga  Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dihapus, Dana Diminta Dialihkan ke Nakes dan Guru Honorer

Usulan tersebut kini memicu perdebatan antara lembaga antirasuah dan partai politik terkait batas kewenangan serta model ideal demokrasi internal partai di Indonesia.(A07)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini