Dalam petisi itu, sejumlah poin menjadi sorotan publik, di antaranya mengenai proses penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo Karo, yang kini tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Samosir.
ILAJ menilai masyarakat memiliki hak untuk memperoleh kepastian bahwa seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, petisi tersebut juga menyinggung sejumlah isu yang berkembang di ruang publik, mulai dari pembahasan dugaan pungutan liar yang sempat muncul dalam forum rapat bersama DPR RI, status kewenangan pengelolaan anggaran bantuan sosial, hingga hasil pemeriksaan lembaga pengawasan sebelumnya.
Fawer menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Namun, ia menilai transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara harus tetap dijaga demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” katanya.
Melalui petisi tersebut, ILAJ turut menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara, mendorong pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan prinsip keadilan ditegakkan dalam setiap proses hukum.
Sementara itu, hingga kini petisi “Bebaskan Fitri Agus Karo Karo” masih terus dibuka dan jumlah dukungan masyarakat dilaporkan terus bertambah. (SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini