Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

4 Advokat Dihapus dari Daftar Keanggotaan PERADI, Ini Penjelasan Organisasi

4 advokat dihapus dari daftar keanggotaan peradi, ini penjelasan organisasi
PERADI

Jakarta, Sinata.id –  Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengumumkan penghapusan empat nama dari daftar keanggotaan organisasi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penertiban administrasi serta pembaruan data dalam buku daftar advokat.

Empat advokat yang dinyatakan tidak lagi tercatat sebagai anggota PERADI masing-masing adalah Alam P. Simamora, S.H., M.H. dengan Nomor KTPA 08.10085, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. dengan Nomor KTPA 96.10282, Dr. Marudut Tampubolon, S.H., M.M., M.H. dengan Nomor KTPA 03.10011, serta H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., M.H. dengan Nomor KTPA 02.12567.

Advertisement

Kebijakan tersebut diambil oleh DPN PERADI dalam rangka menjalankan kewenangan organisasi advokat untuk mengelola administrasi keanggotaan. Langkah itu mencakup penertiban data serta pembaruan daftar anggota sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan organisasi.

Baca Juga  Heboh di Medan: Pengunjung Tempat Hiburan Malam Tumbang, Polisi Turun Tangan

PERADI menegaskan bahwa setiap advokat yang tergabung sebagai anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi lainnya. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi dasar dalam pengelolaan organisasi dan status keanggotaan.

Penertiban administrasi ini dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban data, akurasi daftar anggota, serta kepastian status keanggotaan advokat dalam organisasi.

Penertiban administrasi keanggotaan merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalitas dan integritas organisasi advokat. Dengan data yang tertib dan status anggota yang jelas, kepercayaan publik terhadap profesi advokat diharapkan dapat terus terjaga di tingkat nasional. (SN9).

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini