Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Dua Kali Mangkir, Pengacara Desak Polda Tangkap Terlapor Dugaan Pemalsuan Surat di Taput

dua kali mangkir, pengacara desak polda tangkap terlapor dugaan pemalsuan surat di taput
Hamonangan Rambe. (istimewa)

Tapanuli Utara, Sinata.id – Terbitnya surat perkembangan hasil penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait laporan pengaduan Amir PH Nababan dalam kasus dugaan pemalsuan surat mendapat tanggapan hukum dari kuasa hukum pelapor.

Pengacara H. Hamonangan Rambe secara tegas meminta aparat kepolisian melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terlapor Darwis Hutabarat dan kawan-kawan.

Advertisement

Dalam surat Ditreskrimum Polda Sumut bernomor B/SP2HP/1240/V/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 26 Mei 2026 disebutkan bahwa terlapor telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

“Terlapor sudah selayaknya ditangkap karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Kami meminta penyidik bersikap tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk di masyarakat,” ujar Hamonangan kepada wartawan di Tarutung, Rabu (10/6/2026), usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Taput.

Baca Juga  Dari TKP Pembunuhan ke Tempat Nongkrong, Cafe Lotta Siantar Kini Buka Lagi

Mantan Sekretaris Panitera PN Tarutung itu menyebut penyidik sebelumnya telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi, yakni Hotbin Simaremare SH dan Dr Capt Anthon Sihombing.

Ia menegaskan agar para terlapor tidak menganggap ringan laporan tersebut. Menurutnya, dengan sudah dua kali mangkir dari panggilan, penyidik dinilai dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyidik sudah dapat melakukan tindakan hukum terhadap terlapor Darwis Hutabarat dkk,” tegasnya.

Hamonangan juga menilai penyidik seharusnya fokus pada pokok laporan dugaan pemalsuan surat, tanpa memperluas pada aspek lain di luar substansi perkara.

Ia turut meminta agar penyidik tidak perlu melakukan klarifikasi tambahan ke ATR/BPN Taput terkait sejumlah sertifikat hak milik yang sebelumnya menjadi objek pengecekan lapangan.

Baca Juga  Residivis Narkoba Ditangkap di Kotapinang, Polisi Amankan 8 Paket Sabu

“Yang dilaporkan adalah pemalsuan surat, bukan masalah sertifikat. Jadi harus fokus pada substansi laporan,” ujarnya.

Menurutnya, jika terlapor tidak dapat mempertanggungjawabkan dugaan pemalsuan tersebut, maka unsur pidana telah terpenuhi.

Hamonangan juga meminta Kapolda Sumut untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan segera memerintahkan Ditreskrimum Polda Sumut menuntaskan perkara tersebut, termasuk melakukan penahanan terhadap terlapor.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal laporan dugaan pemalsuan surat tersebut agar proses hukum berjalan terang dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Diketahui, laporan polisi atas nama Amir PH Nababan tercatat dalam STTLP/B/424/III/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 14 Maret 2026, terkait dugaan pemalsuan surat yang terjadi di Jalan Mayjen Yunus Samosir, Tarutung.

Baca Juga  Polisi Gagalkan 2 Kg Sabu di Bandara Silangit Taput, Kurir Dibayar Rp35 Juta

Akibat dugaan tersebut, pelapor mengklaim mengalami kerugian material hingga sekitar Rp2,3 miliar.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dalam surat perkembangan penyidikan menyebut telah dua kali memanggil terlapor, namun tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi kejadian, serta pengukuran titik koordinat di lapangan bersama perangkat setempat.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Polda Sumut. (SN15)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini