Tapanuli Utara, Sinata.id – Terbitnya surat perkembangan hasil penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait laporan pengaduan Amir PH Nababan dalam kasus dugaan pemalsuan surat mendapat tanggapan hukum dari kuasa hukum pelapor.
Pengacara H. Hamonangan Rambe secara tegas meminta aparat kepolisian melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terlapor Darwis Hutabarat dan kawan-kawan.
Dalam surat Ditreskrimum Polda Sumut bernomor B/SP2HP/1240/V/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 26 Mei 2026 disebutkan bahwa terlapor telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
“Terlapor sudah selayaknya ditangkap karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Kami meminta penyidik bersikap tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk di masyarakat,” ujar Hamonangan kepada wartawan di Tarutung, Rabu (10/6/2026), usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Taput.
Mantan Sekretaris Panitera PN Tarutung itu menyebut penyidik sebelumnya telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi, yakni Hotbin Simaremare SH dan Dr Capt Anthon Sihombing.
Ia menegaskan agar para terlapor tidak menganggap ringan laporan tersebut. Menurutnya, dengan sudah dua kali mangkir dari panggilan, penyidik dinilai dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyidik sudah dapat melakukan tindakan hukum terhadap terlapor Darwis Hutabarat dkk,” tegasnya.
Hamonangan juga menilai penyidik seharusnya fokus pada pokok laporan dugaan pemalsuan surat, tanpa memperluas pada aspek lain di luar substansi perkara.
Ia turut meminta agar penyidik tidak perlu melakukan klarifikasi tambahan ke ATR/BPN Taput terkait sejumlah sertifikat hak milik yang sebelumnya menjadi objek pengecekan lapangan.
“Yang dilaporkan adalah pemalsuan surat, bukan masalah sertifikat. Jadi harus fokus pada substansi laporan,” ujarnya.
Menurutnya, jika terlapor tidak dapat mempertanggungjawabkan dugaan pemalsuan tersebut, maka unsur pidana telah terpenuhi.
Hamonangan juga meminta Kapolda Sumut untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan segera memerintahkan Ditreskrimum Polda Sumut menuntaskan perkara tersebut, termasuk melakukan penahanan terhadap terlapor.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal laporan dugaan pemalsuan surat tersebut agar proses hukum berjalan terang dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Diketahui, laporan polisi atas nama Amir PH Nababan tercatat dalam STTLP/B/424/III/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 14 Maret 2026, terkait dugaan pemalsuan surat yang terjadi di Jalan Mayjen Yunus Samosir, Tarutung.
Akibat dugaan tersebut, pelapor mengklaim mengalami kerugian material hingga sekitar Rp2,3 miliar.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dalam surat perkembangan penyidikan menyebut telah dua kali memanggil terlapor, namun tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi kejadian, serta pengukuran titik koordinat di lapangan bersama perangkat setempat.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Polda Sumut. (SN15)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini