Tebing Tinggi, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial SD (48) dan RS (21) diamankan petugas pada Sabtu (6/6/2026) dini hari.
Kedua terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Siantar, Dusun II, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan yang diterima, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan dan pengamanan terhadap kedua terduga pelaku,” ujar Jimmy, Rabu (10/6/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2 gram.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini