Jakarta, Sinata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa perkara pidana yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, ditutup setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa secara hukum, apabila seorang tersangka atau terdakwa meninggal dunia, perkara pidananya otomatis gugur.
“Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum. Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan,” kata Anang kepada Kompas.com.
Anang menambahkan, terkait kapasitas Alex sebagai saksi dalam perkara yang masih berjalan, keterangan yang telah diberikan sebelumnya tetap dapat digunakan di persidangan.
Baca juga:Lula Lahfah Wafat Saat Hubungan dengan Reza Arap Menuju Lamaran
“Untuk kapasitas beliau sebagai saksi, atas izin majelis hakim sedapat mungkin dapat dibacakan keterangan dalam BAP,” ujarnya.
Sementara itu, apabila dalam perkara tersebut terdapat dugaan kerugian negara yang dinikmati almarhum, upaya pemulihan dapat ditempuh melalui jalur perdata.
“Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (Jaksa Pengacara Negara) untuk melayangkan gugatan keperdataannya,” kata Anang.
Ia juga menyampaikan duka cita atas wafatnya Alex Noerdin.
“Kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam atas meninggalnya beliau. Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah menghadapinya,” ucapnya.
Meninggal Setelah Dirawat Intensif
Sebelumnya diberitakan, Alex meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Siloam Semanggi, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Baca juga:Jansen H. Sinamo Wafat, Guru Etos Indonesia dan Inspirator Karakter Bangsa
Sebelum dirujuk ke Jakarta, politisi senior Partai Golkar itu sempat dirawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang. Namun, karena kondisi kesehatannya terus menurun, ia dipindahkan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kabar wafatnya dibenarkan oleh juru bicara keluarga, Okta Alfarizi.
“Innalilahi wa inna ilaihi rojiun. Telah meninggal dunia Bapak Alex Noerdin di RS Siloam Semanggi Jakarta pukul 13.30 WIB,” kata Okta dalam keterangan tertulis.
Alex sebelumnya dijadwalkan menjalani sidang sebagai saksi pada Senin (23/2/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang terkait perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde.
Prosesi Pemakaman
Suasana duka masih menyelimuti Sumatera Selatan setelah wafatnya mantan gubernur dua periode tersebut pada usia 74 tahun. Prosesi pemakaman dijadwalkan berlangsung Kamis, 26 Februari 2026, setelah salat Dzuhur.
Rangkaian penghormatan terakhir dimulai dari Jakarta sebelum jenazah diterbangkan ke Palembang untuk dimakamkan di pemakaman keluarga.
Setelah dinyatakan wafat, jenazah dibawa dari rumah sakit menuju kediaman putranya, Dodi Reza Alex Noerdin. Di rumah keluarga, kerabat dan keluarga inti memberikan doa serta penghormatan terakhir sebelum keberangkatan ke Sumatera Selatan.
Baca juga:Duka Mendalam, Kepala Dinas Perhubungan Simalungun Wafat Diduga Akibat Serangan Jantung
Pada Kamis (26/2/2026) pagi , jenazah dijadwalkan diberangkatkan menuju Palembang melalui Bandara Halim Perdanakusuma.
Setibanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, jenazah akan langsung dibawa ke rumah duka di Jalan Merdeka, pusat Kota Palembang, untuk memberi kesempatan masyarakat menyampaikan doa dan penghormatan terakhir.
Selanjutnya, jenazah akan disalatkan di Masjid Agung Palembang, salah satu masjid bersejarah di kota tersebut. Setelah itu, almarhum akan dimakamkan di kawasan Kebun Bunga Palembang yang merupakan pemakaman keluarga.
Sejak kabar wafatnya tersebar, ucapan belasungkawa mengalir dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, pejabat daerah, hingga warga yang mengenang kiprahnya.
Kepergian Alex menutup perjalanan panjang seorang figur yang pernah membawa Sumatera Selatan ke panggung nasional dan internasional, sekaligus melalui berbagai dinamika dalam karier politiknya. (A02)








Jadilah yang pertama berkomentar di sini