Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Perkara Pidana Alex Noerdin Gugur Setelah Wafat, Ini Penjelasan Kejagung dan Jadwal Pemakaman

perkara pidana alex noerdin gugur setelah wafat, ini penjelasan kejagung dan jadwal pemakaman
Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin. (dokkeluarga)

Jakarta, Sinata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa perkara pidana yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, ditutup setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa secara hukum, apabila seorang tersangka atau terdakwa meninggal dunia, perkara pidananya otomatis gugur.

Advertisement

“Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum. Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan,” kata Anang kepada Kompas.com.

Anang menambahkan, terkait kapasitas Alex sebagai saksi dalam perkara yang masih berjalan, keterangan yang telah diberikan sebelumnya tetap dapat digunakan di persidangan.

Baca juga:Lula Lahfah Wafat Saat Hubungan dengan Reza Arap Menuju Lamaran

“Untuk kapasitas beliau sebagai saksi, atas izin majelis hakim sedapat mungkin dapat dibacakan keterangan dalam BAP,” ujarnya.

Sementara itu, apabila dalam perkara tersebut terdapat dugaan kerugian negara yang dinikmati almarhum, upaya pemulihan dapat ditempuh melalui jalur perdata.

Baca Juga  Kejagung Diharapkan Segera Tuntaskan Laporan DPRD Siantar Soal Eks Rumah Singgah

“Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (Jaksa Pengacara Negara) untuk melayangkan gugatan keperdataannya,” kata Anang.

Ia juga menyampaikan duka cita atas wafatnya Alex Noerdin.
“Kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam atas meninggalnya beliau. Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah menghadapinya,” ucapnya.

Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Sebelumnya diberitakan, Alex meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Siloam Semanggi, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca juga:Jansen H. Sinamo Wafat, Guru Etos Indonesia dan Inspirator Karakter Bangsa

Sebelum dirujuk ke Jakarta, politisi senior Partai Golkar itu sempat dirawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang. Namun, karena kondisi kesehatannya terus menurun, ia dipindahkan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kabar wafatnya dibenarkan oleh juru bicara keluarga, Okta Alfarizi.
“Innalilahi wa inna ilaihi rojiun. Telah meninggal dunia Bapak Alex Noerdin di RS Siloam Semanggi Jakarta pukul 13.30 WIB,” kata Okta dalam keterangan tertulis.

Baca Juga  Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Polisi Didesak Mengusut Tuntas

Alex sebelumnya dijadwalkan menjalani sidang sebagai saksi pada Senin (23/2/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang terkait perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde.
Prosesi Pemakaman

Suasana duka masih menyelimuti Sumatera Selatan setelah wafatnya mantan gubernur dua periode tersebut pada usia 74 tahun. Prosesi pemakaman dijadwalkan berlangsung Kamis, 26 Februari 2026, setelah salat Dzuhur.

Rangkaian penghormatan terakhir dimulai dari Jakarta sebelum jenazah diterbangkan ke Palembang untuk dimakamkan di pemakaman keluarga.

Setelah dinyatakan wafat, jenazah dibawa dari rumah sakit menuju kediaman putranya, Dodi Reza Alex Noerdin. Di rumah keluarga, kerabat dan keluarga inti memberikan doa serta penghormatan terakhir sebelum keberangkatan ke Sumatera Selatan.

Baca Juga  KIP Soroti Penurunan Keterbukaan Informasi Sejumlah Badan Publik

Baca juga:Duka Mendalam, Kepala Dinas Perhubungan Simalungun Wafat Diduga Akibat Serangan Jantung

Pada Kamis (26/2/2026) pagi , jenazah dijadwalkan diberangkatkan menuju Palembang melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

Setibanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, jenazah akan langsung dibawa ke rumah duka di Jalan Merdeka, pusat Kota Palembang, untuk memberi kesempatan masyarakat menyampaikan doa dan penghormatan terakhir.

Selanjutnya, jenazah akan disalatkan di Masjid Agung Palembang, salah satu masjid bersejarah di kota tersebut. Setelah itu, almarhum akan dimakamkan di kawasan Kebun Bunga Palembang yang merupakan pemakaman keluarga.

Sejak kabar wafatnya tersebar, ucapan belasungkawa mengalir dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, pejabat daerah, hingga warga yang mengenang kiprahnya.

Kepergian Alex menutup perjalanan panjang seorang figur yang pernah membawa Sumatera Selatan ke panggung nasional dan internasional, sekaligus melalui berbagai dinamika dalam karier politiknya. (A02)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini